SURAMADUPOST Jakarta – Kuasa Hukum Para Penggugat telah menyampaikan Kesimpulan Awal dalam perkara Gugatan Citizen Lawsuit Bencana Banjir Sumatera Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesimpulannya, Para Penggugat berpendapat bahwa perkara ini perlu menguji ada atau tidaknya hubungan kausal (causal verband) antara kebijakan penerbitan perizinan, pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan penegakan hukum oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dengan kerusakan lingkungan hidup yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa penerbitan izin pada dasarnya merupakan kewenangan yang sah menurut hukum. Namun, kewenangan tersebut wajib disertai dengan pengawasan, pengendalian, evaluasi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan resapan air.
Melalui kesimpulan tersebut, Para Penggugat memohon agar Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli secara objektif serta memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source : Kuasa Hukum Para Penggugat
Jurnalis : Jos SP

















