Menu

Berita Terbaru

SATRESKOBA POLRESTABES SURABAYA BANTAH ISU SUAP 100 JUTA PENANGANAN KASUS NARKOTIKA

Penulis -

SATRESKOBA POLRESTABES SURABAYA BANTAH ISU SUAP 100 JUTA PENANGANAN KASUS NARKOTIKA

Suramadupost Surabaya – Viral tentang isu dugaan suap hingga Rp100 juta mencuat dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan empat pemuda di Surabaya. Tudingan yang beredar di media sosial itu menyebut adanya kongkalikong antara penyidik, pengacara, dan keluarga tersangka untuk mengatur jalannya perkara.

Satreskoba Polrestabes Surabaya membantah tudingan tersebut dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

AKBP Dodi Pratama selaku Kasatreskoba Polrestabes Surabaya menegaskan tidak ada komunikasi antara penyidik, pengacara, maupun pihak rehabilitasi terkait permintaan uang.

“Apabila ada yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus, tentu itu bohong. Kami selalu menghubungi keluarga penyalahguna narkoba maupun tersangka tanpa perantara yang tidak memiliki legal standing,” ungkapnya, Rabu (16/9/2026).

Isu tersebut mencuat setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan empat pemuda berinisial IM (26), WH (24), KK (25), dan OK (26) di dua lokasi berbeda di kawasan Surabaya bagian barat pada 24 Juni 2026.

Dodi juga membantah tudingan adanya praktik jual-beli status hukum maupun manipulasi barang bukti. Ia memastikan tidak pernah ada kesepakatan untuk mengubah status keempat pemuda tersebut dari pengedar menjadi pengguna.

Barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang disita sejak awal, kata Dodi, tetap utuh dan tidak pernah dikurangi, dihilangkan, maupun dipindahkan dari proses hukum.

“Tidak ada yang namanya transaksi mengubah status dari pengedar menjadi pengguna atau memanipulasi barang bukti. Narasi di media sosial itu pembunuhan karakter terhadap institusi. Anggota saya bekerja dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.

Terkait keputusan rehabilitasi, Dodi menjelaskan hal tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011.

Status pengguna murni ditentukan berdasarkan asesmen medis dan hukum yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Surabaya, yang terdiri atas dokter, psikiater, dan aparat penegak hukum.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, hasil gelar perkara dan asesmen medis BNNK membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahguna murni tanpa jejak jaringan pengedar. Oleh karena itu, negara mewajibkan mereka direhabilitasi. Itu perintah undang-undang, bukan hasil lobi-lobi uang,” ungkapnya.

Sementara itu, FA, kerabat IM, mengakui memang ada seseorang yang meminta uang setelah empat pemuda tersebut diamankan.

Namun, FA menegaskan orang tersebut bukan penyidik Polrestabes Surabaya. Orang itu disebut tiba-tiba datang dan mengaku sebagai pengacara atau pihak yang dapat “mengkondisikan” perkara.

“Memang ada yang mengatasnamakan polisi atau mengaku bisa mengurus kasus dengan meminta uang puluhan juta. Tapi kami tidak memberi, karena jelas-jelas saudara saya ini bisa dikatakan sebagai korban dari peredaran narkotika,” terangnya.

FA menjelaskan keluarga memang mengeluarkan biaya, tetapi menurutnya pembayaran tersebut murni untuk administrasi medis dan perawatan di rumah sakit serta lembaga rehabilitasi yang ditunjuk negara secara sah.

“Narasi kami memberi uang untuk mengubah status hukum itu merugikan kami. Rehabilitasi adalah sanksi yang pas karena kerabat saya bukan pengedar,” pungkasnya.

Source : All Media

Jurnalis : Jos SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp