Menu

Berita Terbaru

ANAK KYAI JOMBANG YANG PERKOSA SANTRIWATI TERNYATA BEBAS BERSYARAT, INI PENJELASAN DITJENPAS

Penulis -

ANAK KYAI JOMBANG YANG PERKOSA SANTRIWATI TERNYATA BEBAS BERSYARAT, INI PENJELASAN DITJENPAS

SURAMADUPOST Jombang – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, ternyata telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar membenarkan bahwa Bechi mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan keluar dari lapas pada 20 Agustus 2025. Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 15 Agustus 2025.

Christo menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan setelah masa pidana Bechi dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bechi juga dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak integrasi tersebut, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Bechi dinilai berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian selama berada di dalam lapas.

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022. Masa penahanannya telah dihitung sejak 8 Juli 2022. Ia sempat menjalani masa pidana di beberapa tempat sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas I Malang.

Pihak Lapas Malang juga menjelaskan bahwa Bechi tidak mendapatkan remisi umum pada peringatan 17 Agustus 2025. Sebab, SK pembebasan bersyaratnya telah diterbitkan Ditjenpas pada 15 Agustus 2025.

Meski telah keluar dari lapas, status Bechi bukan bebas murni. Ia masih menjalani program pembebasan bersyarat dan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Informasi mengenai kebebasan Bechi kembali mencuat setelah beredar rekaman yang memperlihatkan dirinya bersalaman dengan sejumlah tamu di lingkungan pesantren. Rekaman tersebut diduga diambil saat momentum Idul Fitri pada Maret 2026.

Kasus Bechi bermula dari laporan seorang santriwati pada 2017. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 dan menyerahkan diri pada Juli 2022 setelah sempat menjadi buronan.

Dalam perkara tersebut, PN Surabaya pada November 2022 menyatakan Bechi terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan terhadap korban dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Ditjenpas menegaskan Mas Bechi tak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni,” tegas (pejabat Humas) Ditjenpas, Budi Waskito, dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026).

Pembebasan bersyarat Mas Bechi didasari Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Mas Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” terang Budi.

 Pada Lansiran detik jatim Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menjelaskan perjalanan masa hukuman Bechi dihitung sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022. Selama masa pemidanaan, Bechi sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menghabiskan sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.

“Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis 7 tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.

Source : All Media

Jurnalis : Aji SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp