Menu

Berita Terbaru

Uang 3,5 Miliar Milik Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali,Di sita KPK Dugaan Grativikasi Tambang Batu Bara KUKAR

Penulis -

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.

SURAMADUPOST Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang yang diduga hasil gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar Rp 3,5 miliar dari kediaman Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang turut menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. KPK menduga uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Budi mengungkapkan, penyidikan kemudian diarahkan untuk mengurai keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

KPK, kata Budi, telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dan mendalami peran masing-masing dalam dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan per meter ton batu bara di wilayah Kukar.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar,” kata Budi.

Budi menambahkan, penerimaan tersebut tidak berdiri sendiri karena terdapat peran korporasi yang dinilai aktif dan terstruktur. Karena itu, KPK tidak hanya mengejar pihak perorangan dalam penyidikan.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu,” ujarnya.

Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga berkaitan dengan upaya KPK memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi salah satu bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tutur Budi.

Selain menyita uang, penyidik menjalankan metode follow the money untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir dan digunakan untuk kepentingan apa. Pemeriksaan juga diarahkan pada pihak-pihak yang mengetahui penggunaan fasilitas hauling, dari lokasi tambang hingga dermaga.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” terang Budi.

KPK turut mendalami mekanisme pungutan atas penggunaan jalan hauling. Penyidik mencermati layanan atau fasilitas yang diberikan, besaran pungutan, hingga jumlah batu bara yang diangkut melalui jalur tersebut.

Menurut Budi, batu bara yang akan didistribusikan atau diekspor membutuhkan jalur angkutan menuju dermaga. Karena itu, penyidik mencocokkan penggunaan fasilitas hauling dengan jumlah muatan batu bara untuk mengurai dugaan pungutan yang terjadi.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.

KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa untuk mendalami aliran dana tersebut. Budi mengatakan penyidik masih melihat kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan perkara.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Budi.

Source : All Media

Jurnalis : Jos SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp