Menu

Berita Terbaru

LAKUKAN PUNGLI 2 PPPK PARUH WAKTU DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) PEMERINTAH KOTA SURABAYA  DIPECAT

Penulis -

LAKUKAN PUNGLI 2 PPPK PARUH WAKTU DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) PEMERINTAH KOTA SURABAYA  DIPECAT

SURAMADUPOST Surabaya-Pemkot Surabaya memecat dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melakukan pungutan liar retribusi sampah terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (16/9/2026) menyatakan, laporan itu disampaikan salah satu pelaku usaha di kawasan Jemursari yang setiap bulan membayar Rp300 ribu kepada petugas pengambil sampah dari tempat usahanya, namun tidak pernah disertai kuitansi meskipun pelaku usaha sudah berulang kali memintanya.

Eri juga menjelaskan, mekanisme sampah yang dihasilkan pelaku usaha tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Eri menjelaskan, pengelolaan sampah dari sektor usaha memiliki mekanisme tersendiri. Pelaku usaha wajib membawa sampah secara langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan tidak diperbolehkan membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Apabila pelaku usaha tidak dapat mengangkut sampah secara mandiri, Pemkot Surabaya menyediakan opsi kerja sama dengan pihak ketiga di bawah pengawasan DLH.

Dalam skema tersebut, tarif retribusi dihitung secara resmi berdasarkan berat sampah sehingga pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

M. Fikser Kepala DLH Kota Surabaya langsung memanggil kedua pegawai untuk menjalani klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan internal, keduanya mengakui tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Kedua pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Fikser memastikan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terjadinya tindakan serupa.Kasus tersebut juga menjadi bahan evaluasi internal DLH Surabaya. Fikser mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas pengangkut sampah.

Seluruh personel lapangan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat akan dievaluasi, termasuk petugas penyapuan dan petugas lain yang menjalankan tugas di lapangan.

“Tidak hanya petugas pengangkut sampah, tetapi petugas penyapuan dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan masyarakat akan kita evaluasi semua. Kami menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” Tambah Fikser.

Source : All Media

Jurnalis : Aji SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp