SURAMADUPOST Jakarta – Koalisi MBG Watch mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terlibat dalam kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi meminta kepolisian memproses secara pidana pihak yang memproduksi hingga mendistribusikan pangan berbahaya.
MBG Watch menilai respons Badan Gizi Nasional (BGN) selama ini, seperti mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menghentikan sementara operasional SPPG, belum menyelesaikan persoalan secara sistemik.
“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang,” kata Agus Sarwono dari TI Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Peneliti CELIOS Muhammad Saleh meminta kepolisian segera menerapkan ketentuan pidana KUHP serta Undang-Undang Pangan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup pengelola dapur, SPPG, hingga pemasok bahan pangan.
“Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan,” ujar Saleh.
Saleh menegaskan pihak yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif. Pemeriksaan secara pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menegakkan pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026. Agus menilai skala kasus yang luas ini mencerminkan kegagalan tata kelola proyek.
“Keracunan massal yang telah menjangkau hampir di seluruh wilayah bukanlah insiden semata. Persoalan ini adalah bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG,” tegas Agus.
MBG Watch mendesak pemerintah membuka data kasus keracunan secara transparan, termasuk identitas SPPG dan hasil uji laboratorium.

Source : All Media
Jurnalis : Aji SP
















