SURAMADUPOST Jakarta – Putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu. Dengan putusan itu, penangkapan dan penahanan Roy yang dilakukan polisi pada 19 Juni lalu tidak sah.Menurut Roy, putusan tersebut menjadi momentum dimulainya penerapan tata perundang-undangan yang baru dalam proses hukum, meski ia menyoroti majelis hakim masih menggunakan pertimbangan berdasarkan aturan lama. “Hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia.
Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru. Meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini,” kata Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/7).
Meski praperadilannya dikabulkan, Roy menyebut perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia mengatakan masih akan menghadapi praperadilan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) serta perkara pokok di Pengadilan Jakarta Timur.”Hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur,” jelasnya.
Roy Suryo sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Dalam gugatan terbarunya, dia mempersoalkan keabsahan status tersangka.

Roy Suryo mempertanyakan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkaranya. Pihak Roy menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan konteks perkara yang dituduhkan kepadanya.Sementara untuk permohonan yang pertamanya, Roy Suryo menggugat upaya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Hakim mengabulkan permohonan dengan menyatakan upaya paksa itu tidak sah.
Jadi Momen Perbaikan Standar Perlakukan Terhadap Seorang Tersangka
Abdul Fickar menuturkan, putusan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam Praperadilan Roy Suryo ini harus menjadi perhatian publik.
Karena menurutnya hal ini bisa menjadi dorongan untuk perbaikan standar perlakuan terhadap seorang tersangka.
Terutama bagi seorang tersangka yang dijerat pidana berat seperti pembunuhan, penganiayaan, atau pencurian dengan kekerasan.
Untuk itu, Abdul Fickar lantas memberikan apresiasinya kepada Hakim Tunggal I Ketut Darpawan atas putusan praperadilan Roy Suryo tersebut.
“Putusan ini patut diapresiasi, karena itu seharusnya menjadi perhatian, bagi adanya perbaikan standar perlakuan terhadap seorang tersangka.”
“Terutama bagi tindak pidana yang bukan tindak pidana berat, seperti pembunuhan, penganiayaan atau pencurian dengan kekerasan,” terangnya.
Terakhir Abdul Fickar menekankan bahwa upaya paksa seharusnya tidak perlu dilakukan, sepanjang tersangka bisa kooperatif mengikuti aturan hukum.

Source : All Media
Jurnalis : Adimas SP

















