Menu

Berita Terbaru

BRIGJEN POLISI LMI TERSANGKA KE TUJUH KORUPSI MBG, SIAPA BRIGJENPOL LMI ?

Penulis -

BRIGJEN POLISI LMI TERSANGKA KE TUJUH KORUPSI MBG, SIAPA BRIGJENPOL LMI ?

SURAMADUPOST Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menabuh genderang perang terhadap korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. LMI, yang merupakan anggota polisi aktif dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN, diduga terlibat dalam praktik culas dengan meminta saksi untuk mendirikan perusahaan khusus sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah dimanipulasi demi mendapatkan fee pribadi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Modus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mulai dari pengadaan mark up barang hingga penunjukan mitra yayasan SPPG yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan afiliasi petinggi BGN. Penetapan tersangka baru dari unsur perwira tinggi kepolisian ini semakin memperjelas bobroknya tata kelola dalam program prioritas pemerintah tersebut, yang kini terus dibongkar oleh Kejagung hingga ke akar-akarnya.

Siapa Brigjen LMI? Jenderal Polisi Aktif yang Tersandung Kasus Korupsi MBG

Seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka terhadap LMI telah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG, LMI diketahui masih berstatus polisi aktif.

Saat ini ia bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI berkaitan dengan proses pengadaan peralatan penunjang Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang dipersiapkan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.

source : all media

Jurnalis : Adimas SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp