SURAMADUPOS Surabaya – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menegaskan jalur domisili atau zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Surabaya 2026 murni menggunakan pengukuran jarak rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan.
Febrina Kusumawati Kepala Dispendik Kota Surabaya mengatakan, sistem seleksi jalur domisili tidak mempertimbangkan nilai akademik maupun hasil tes, melainkan sepenuhnya berdasarkan kedekatan lokasi tempat tinggal dengan sekolah.
“Selagi di dalam jalur domisili kita memang murni menggunakan jarak. Makanya saya hari ini menyampaikan di forum ini, para orang tua monggo betul-betul jarak itu diukur betul lewat sistem yang kami juga sudah ada,” jelas Febrina saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (22/5/2026).
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keadilan bagi warga yang tinggal di sekitar sekolah. Kuota jalur domisili mendapat porsi terbesar, yakni 80 persen untuk SD Negeri dan 40 persen untuk SMP Negeri.
“Kalau misalkan jaraknya selisih satu meter atau selisih 10 meter, misalkan antar dua rumah ya kita pasti akan ambil jarak yang paling dekat dan sesuai dengan kebutuhan kursi yang ada di dalam persentase 40 persen tadi,” jelasnya.
Febrina menjelaskan, kuota 40 persen jenjang SMP dipecah menjadi dua kategori, masing-masing 20 persen. Domisili 1 atau zonasi ring dalam untuk warga yang rumahnya menempel atau paling dekat dengan sekolah. Sedangkan domisili 2 atau zonasi ring luar untuk warga yang tinggal di cakupan kecamatan atau kelurahan sekolah, tapi posisinya agak jauh.
Penentuan kategori diserahkan kepada pilihan orang tua berdasarkan simulasi jarak di sistem. Dispendik juga menyediakan posko untuk membantu orang tua melakukan pengukuran.
“Domisili 1 dan domisili 2 itu yang pilih nanti adalah orang tua. Saya yakin orang tua bisa ngedrag sendiri ya jaraknya. Nanti kita juga sudah sampaikan tadi kan ada Posko bisa dipakai untuk ngukur,” urainya.
Karena itu, Febrina mengingatkan orang tua agar teliti menentukan titik koordinat rumah pada aplikasi SPMB. Sebab, selisih jarak yang sangat kecil bisa menentukan lolos atau tidaknya calon siswa di sekolah tujuan.
Untuk SPMB Surabaya 2026, Jalur Domisili (Zonasi) murni menggunakan jarak terdekat dari rumah ke sekolah. Nilai rapor tidak berlaku sebagai penentu kelulusan di jalur ini. Proses seleksi dan kuotanya diatur sebagai berikut:

1. Sistem Seleksi & Pemeringkatan Jarak
Prioritas Utama: Sistem membaca jarak tempuh terdekat (radius koordinat dari Kartu Keluarga ke sekolah).
Jika Jarak Sama: Apabila ada pendaftar dengan jarak yang sama persis, penentu selanjutnya adalah usia calon murid yang lebih tua, dan waktu pendaftaran yang lebih awal
2. Pembagian Kuota Jalur Domisili
SD Negeri: Kuota jalur domisili sebesar 80%.
SMP Negeri: Kuota sebesar 40%, yang dipecah lagi menjadi 2 skema:
Domisili 1 (20%): Untuk warga yang jarak rumahnya menempel atau paling dekat dengan lokasi sekolah.
Domisili 2 (20%): Untuk cakupan wilayah dalam satu kecamatan dengan sekolah.
3. Persyaratan Dokumen & Administrasi

Kartu Keluarga (KK): Harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran atau teregistrasi resmi. Domisili di KK menjadi dasar mutlak penarikan jarak.
Usia Masuk SD: Minimal 7 tahun, namun anak usia 6 tahun tetap dapat diterima sesuai dengan syarat kesiapan khusus.
Dokumen Umum: Akta kelahiran dan Surat Keterangan Lulus (SKL) / Ijazah
4. Jadwal Pelaksanaan (Perkiraan Puncak SPMB)
Pendaftaran Tahap Zonasi: Biasanya berlangsung pada akhir Juni hingga awal Juli 2026.
Tanggal dan tahapan teknis dapat dipantau langsung melalui Portal Resmi Dispendik Surabaya
Source : ss , dinaspendidikan Surabaya
Jurnalis : Angga SP

















