SURAMADUPOST Surabaya-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan tidak menjatuhkan sanksi kepada Lurah Kalijudan, Siti Nurul Hanifah, menyusul temuan dugaan pungutan liar terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan.
Menurut Eri, pihak kelurahan telah berupaya menangani persoalan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, turun ke lokasi, serta melaporkan kasus itu kepada instansi yang berwenang ketika tidak mampu menyelesaikannya sendiri.
“Makanya kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi. Soalnya lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu dan melaporkan. Akhirnya uang pedagang bisa dikembalikan,” kata Eri saat mendatangi SWK Kalijudan, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Eri menegaskan sanksi tegas akan diberikan apabila aparatur wilayah mengetahui adanya pungutan, tetapi tidak mengambil tindakan. Bahkan, ia mengancam akan memberhentikan lurah yang menutupi atau membiarkan praktik tersebut.
“Tapi kalau lurah ada kejadian seperti ini, tetapi tidak tahu, lalu bicara tidak ada pungutan padahal ada pungutan, ya pasti saya berhentikan,” tegasnya.
Kasus dugaan pungutan di SWK Kalijudan terungkap setelah masyarakat menyampaikan laporan melalui hotline “Lapor Cak Eri”. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Surabaya hingga seluruh uang muka yang telah dibayarkan calon pedagang dikembalikan.
Eri menjelaskan, calon pedagang sebelumnya diminta membayar uang pendaftaran atau uang muka sebesar Rp100.000. Selain itu, mereka disebut akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta agar dapat menempati lapak di SWK Kalijudan.
“Jadi tarikan yang dibuat untuk uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik Rp100 ribu. Kalau masuk SWK, kata pedagang, rencananya bayar sekitar Rp5 juta,” ujarnya.
Ia bersyukur praktik tersebut dapat dihentikan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
“Alhamdulillah berkat laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti lurah. Ini bisa dibatalkan, uang muka Rp100 ribu sudah dikembalikan,” tutur Eri.
Eri pun mengajak masyarakat Surabaya untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar, khususnya dalam pelayanan publik maupun pengelolaan fasilitas pemerintah.
“Saya minta tolong semua warga Surabaya harus berani melawan yang namanya pungli,” katanya.
Eri menuturkan, SWK Kalijudan sebenarnya telah selesai dibangun, tetapi belum difungsikan. Dalam proses persiapan operasional, muncul rencana penyewaan kawasan yang kemudian diduga disewakan kembali kepada pedagang dengan biaya lebih tinggi.
Ia menegaskan praktik penyewaan secara berlapis tidak boleh dilakukan karena berpotensi membebani pedagang.
“Kalau ada SWK yang disewa, kemudian disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Setelah disewa lalu disewakan lagi, pedagang akhirnya membayar mahal,” jelasnya.
Eri juga memastikan pedagang tidak dikenai biaya untuk memperoleh lapak di SWK milik pemerintah. Pedagang hanya diwajibkan menanggung biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan.
“Masuk SWK tidak ada biayanya. Namun, biaya listrik, air, dan kebersihan ditanggung bersama oleh para pedagang,” ucapnya.
Menurut Eri, penentuan pedagang yang menempati SWK menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Penempatan tersebut menjadi bagian dari program penataan pedagang kaki lima agar tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
“PKL yang ada tidak boleh berjualan di pinggir jalan, tetapi ditata di SWK. Kalau sudah disiapkan tempat di SWK, tidak boleh berjualan lagi di luar SWK,” paparnya.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah mengatakan para pedagang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kecamatan dan diarahkan untuk menempati SWK sebagai solusi atas rencana penertiban PKL.
Namun, dalam prosesnya muncul pihak yang mengaku menyewa lahan tersebut dan menunjuk pengelola untuk menjalankan kawasan.
“Ada pihak penyewa, katanya menyewa tanah ini. Kemudian dari pihak penyewa mengerahkan pengelola SWK, sebenarnya pengelola pasar,” kata Nurul.

Menurut dia, pengelola tersebut kemudian menarik biaya pendaftaran Rp100.000 dari calon pedagang. Selain itu, ditetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa selama enam bulan.
“Dari pihak pengelola ini ternyata menarik Rp100 ribu. Kemudian juga menetapkan harga sekitar Rp5,1 juta untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.
Setelah jumlah laporan masyarakat terus bertambah, kelurahan bersama pihak kecamatan menghimpun seluruh pengaduan dan melaporkannya kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk meminta arahan penanganan.
“Kami himpun laporan itu, kok semakin banyak. Akhirnya kami bersama Pak Camat melapor ke Inspektorat. Kami meminta saran seperti apa dan apa yang harus kami lakukan,” tandas Nurul.
Selain menyelesaikan persoalan dugaan pungutan, Eri meminta Dinkopumdag menyusun konsep baru pengelolaan SWK dengan melibatkan masukan masyarakat, terutama generasi muda. Setiap SWK juga diminta memiliki konsep yang berbeda agar lebih menarik untuk dikunjungi.
“Dinas Koperasi saya minta mengadakan lomba, masing-masing SWK tampilannya seperti apa. Biar orang-orang senang dan anak-anak muda mau cangkruk di SWK sambil ngopi,” pungkasnya.
Source : All Media
Jurnalis : Jos SP


















