SURAMADPOST Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 87 pengaduan terkait iuran kampung yang masuk melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri dalam dua bulan terakhir. Menyikapi hal itu, Pemkot kembali mengingatkan bahwa setiap iuran warga wajib mendapat persetujuan lurah agar sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
“Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan,” kata Eddy, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan memastikan besaran iuran sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) maupun potensi persoalan hukum.
“Jadi di Surat Edaran Wali Kota Surabaya itu disebutkan bahwa untuk iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan dan penerangan atau sarana umum,” ujarnya.
Menurut Eddy, besaran iuran harus ditentukan melalui musyawarah warga. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan wajib dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah dilaksanakan.

“Misalnya contoh di kampung iuran sampahnya Rp1 juta. Nah, itu lurah mengecek, wajar tidak kalau di kampung itu iuran Rp1 juta. Itu lurah bisa menerima, bisa menerima dengan catatan, atau dari Rp1 juta diturunkan. Nah, itu lurah juga bisa (menyetujui) atau bisa menolak,” jelasnya.
Ia menegaskan, kesepakatan warga belum dapat diberlakukan apabila belum memperoleh persetujuan dari lurah.
“Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Eddy menjelaskan bahwa lurah dapat menolak memberikan persetujuan apabila berita acara musyawarah disampaikan melebihi batas waktu tiga hari. Sebaliknya, apabila dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, maka iuran dianggap telah disetujui.
“Saya imbau kepada ketua RW, ketua RT, musyawarah terkait dengan iuran ini kalau sudah diputuskan segera melaporkan kepada lurah. Nanti kalau misalnya dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban, itu dianggap lurah menyetujui,” paparnya.
Eddy kembali mengingatkan bahwa kewajiban warga kepada pemerintah hanya berupa pembayaran pajak dan retribusi sesuai ketentuan. Sementara iuran kampung hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, serta prasarana umum yang belum diserahkan kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi itu untuk menghindari fitnah, menghindari pungli dan lain sebagainya,” katanya.
Ia juga mendorong pengurus RT dan RW untuk menerapkan transparansi dalam penggunaan dana iuran agar seluruh warga mengetahui pemanfaatannya.
“Itu sebagai bentuk transparansi sehingga warga tahu semua keuangan kita digunakan untuk apa. Dan itu merupakan hak warga ketika mereka membayar iuran,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Surabaya diberikan secara gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan iuran lingkungan.
“Layanan Adminduk itu gratis. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran-iuran di lingkungan,” ujar Irvan.
Ia menjelaskan, warga yang pindah datang memang wajib melapor kepada RT/RW agar data kependudukan tetap mutakhir. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik iuran.
“Kalau layanan pemerintah ya sudah jalankan. Artinya jangan dikaitkan dengan iuran, tidak ada hubungannya,” katanya.
Menurut Irvan, apabila terdapat kebutuhan lingkungan seperti keamanan atau fasilitas umum yang belum menjadi aset Pemkot, mekanisme penetapan iuran tetap harus melalui kesepakatan warga dan memperoleh persetujuan dari kelurahan.
“Nah, kalau yang belum itu (mekanismenya) melalui kesepakatan warga tadi, dengan persetujuan dari kelurahan apakah ada kewajaran (nominal iuran) di situ,” terangnya.
Irvan kembali mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar tidak mengaitkan iuran kampung dengan pelayanan administrasi kependudukan karena keduanya merupakan hal yang berbeda.
“Karena itu tidak ada hubungan atau kaitannya,” pungkasnya

Source : petisi.co
Jurnalis : Reza SP

















