SURAMADUPOST Surabaya – Mantan Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian melaporkan kasus dugaan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kasus itu mencuat setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak di SWK Tambak Wedi yang membuat Yusufian dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengawasi.
Pria yang kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalisari itu menyebut, laporan ke polisi tersebut dilayangkan setelah sidak Eri ke wilayahnya.
“Laporannya itu tanggal 8 (Juli 2026), terus sidaknya Pak Wali 6 Juli. Kalau yang dilaporkan tiga oknum paguyuban,” kata Yusufian ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Yusufian mengatakan, ketiga orang yang dilaporkannya ke polisi tersebut diduga sebagai pihak yang meminta sejumlah uang kepada warga agar bisa berjualan di SWK Tambak Wedi.
“Saat kita mendata pas Pak Wali sidak, enggak ada yang melampirkan bukti transfer, mungkin tunai. Keterangannya itu lisan saja, jadi yang disertakan (saat lapor) kesaksian itu,” jelasnya.
Saat ini, kata Yusufian, proses hukum terkait laporannya tersebut masih terus berjalan. Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk memberikan keterangannya.

“Pemanggilan para pihak, kalau saya sudah, terus kemarin para korban juga sudah kayaknya. Kalau nantinya ditahan ya sudah konsekuensi hukum, pembuktian di jalur hukum saja,” ujarnya.
Yusuf berharap, proses hukum yang menyangkut namanya tersebut bisa segera dituntaskan. Sebab, nama baiknya sudah tercemar akibat dugaan pungutan liar (pungli) SWK.
Yusufian mengaku tidak mengetahui pungli yang dilakukan kepada calon pedagang itu. Pihak paguyuban yang menaungi tidak pernah bercerita terkait itu.
“Harapan saya segera diputuskan, ditemukan siapa yang benar dan salah, itu bisa memulihkan nama baik saya. Karena di medsos tidak ada inisial langsung nama lengkap, wajah saya disorot,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi mencopot Yusufian dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi setelah adanya laporan praktik jual beli stan pedagang di SWK. Yusufian dinilai lalai karena tidak mengawasi praktik jual beli stan SWK Tambak Wedi

Source : All Media
Jurnalis : Angga SP

















