Menu

Berita Terbaru

PUBLIK PERTANYAKAN PELIMPAHAN PERKARA JAMPIDSUS FEBRIE DARI POLRI KE KEJAKGUNG, KPK DIMINTA AMBIL ALIH.

Penulis -

PUBLIK PERTANYAKAN PELIMPAHAN PERKARA JAMPIDSUS FEBRIE DARI POLRI KEJAKGUNG, KPK DIMINTA AMBIL ALIH.

SURAMADUPOST Jakarta – Pelimpahan penanganan perkara yang menyeret nama bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung menuai pertanyaan. Sebab, Polri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan kepada kejaksaan, kecuali jika perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung sarat kejanggalan. Skema pelimpahan yang disampaikan kepolisian dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilakukan saat proses masih berada di tahap penyidikan.

Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri. Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk proses penuntutan.

Di luar prosedur tersebut, sistem penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah proses penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, baik Polri maupun kejaksaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan skema tersebut.

“Keputusan ini tidak memiliki dasar hukum karena pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK. Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan,” ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai melanggar prosedur KUHAP karena pelimpahan dalam tahap penyidikan seharusnya hanya dilakukan ke KPK, bukan ke instansi internal pelaku.

Polemik dan kejanggalan dalam pelimpahan ini meliputi beberapa aspek:

Landasan Hukum yang Lemah: Menurut pakar hukum, pelimpahan perkara ke Kejaksaan seharusnya hanya dimungkinkan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk proses penuntutan. Pengalihan saat masih tahap penyidikan dinilai tidak berdasar.

Potensi Konflik Kepentingan: Menyerahkan kasus ini ke Kejagung menimbulkan kekhawatiran independensi, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan lembaga penegak hukum itu sendiri. Publik khawatir kasus ini hanya akan dilokalisir pada Febrie sebagai pelaku tunggal.

Dugaan Intervensi Politik: Keterlibatan pimpinan Komisi III DPR dalam konferensi pers bersama Polri dan Kejagung memicu kecurigaan adanya tawar-menawar politik yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak oleh sejumlah pihak untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Desakan ini mencuat setelah Kortas Tipidkor Polri melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dinilai rawan memicu konflik kepentingan.

Dasar Desakan Pengambilalihan Kasus

Tuntutan Tokoh dan Pakar: Tokoh nasional seperti Mahfud MD dan mantan Ketua KPK Abraham Samad secara tegas meminta KPK mengambil alih kasus ini demi transparansi.

Menghindari Skenario “Jeruk Makan Jeruk”: Publik khawatir Kejagung tidak akan objektif dalam menyidik mantan pejabat tingginya sendiri, sehingga pengusutan berisiko hanya melokalisir pelaku tanpa menyentuh jaringan yang lebih besar.

Nilai Barang Bukti Fantastis: Kasus yang melibatkan tiga sektor korupsi (batu bara PLTU, ASABRI, dan Krakatau Steel) ini mengamankan barang bukti berupa 74 kg emas serta uang tunai sekitar Rp476 miliar di kediaman Febrie, yang memperkuat alasan mengapa lembaga independen seperti KPK harus memimpin penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK saat ini memprioritaskan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai Pasal 6 dan Pasal 10 UU Nomor 19 Tahun 2019. KPK memantau jalannya penyidikan awal di Kejagung sembari menghormati pelimpahan yang sudah dilakukan oleh Polri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10A UU KPK, pengambilalihan kasus secara total hanya bisa dilakukan jika memenuhi kriteria ketat. KPK baru akan mengambil alih secara paksa jika proses penanganan perkara di Kejagung terbukti mandek, tidak akuntabel, atau bertujuan melindungi pelaku sebenarnya.

Source : All Media

Jurnalis : Jos SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp