Menu

Berita Terbaru

KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) BATU BARA PICU PEMADAMAN LISTRIK MASSAL ( BLACKOUT) ?

Penulis -

KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) BATU BARA PICU PEMADAMAN LISTRIK MASSAL ( BLACKOUT) ?

SURAMADUPOST Jakarta – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan batu bara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena terbukti berkontribusi langsung terhadap pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian negara dan perekonomian akibat kejahatan tata kelola energi ini ditaksir mencapai Rp5 triliun

Polisi menyita uang Rp 67 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS-Singapura saat menggeledah restoran dan money changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Kondisi tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.

Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.

Modus Dugaan Korupsi Batu Bara

Robertus mengungkapkan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU. Temuan tersebut diperoleh dalam tahap penyelidikan yang kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Modus yang kami temukan dalam penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” kata Robertus. Selain dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan pada kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Hubungan Korupsi Tambang dengan Kejadian Blackout

Berdasarkan investigasi dari pihak Kortastipidkor Polri, praktik rasuah yang berlangsung pada periode 2018–2026 ini mengganggu pasokan bahan bakar utama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN. Beberapa modus culas yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasi—seperti PT OBP dan PT BRA—meliputi:

Manipulasi Kualitas: Memasok batu bara dengan kalori yang lebih rendah daripada dokumen kontrak resmi.

Manipulasi Kuantitas: Mengurangi volume pasokan batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik.

Mark-up Nilai Kontrak: Ketidaksesuaian nilai pembayaran dengan kondisi pasokan riil di lapangan. Kekurangan pasokan dan penurunan kualitas batu bara tersebut memicu kegagalan operasional sistem kelistrikan yang berdampak pada blackout meluas di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.

Source : All Media

Jurnalis : Angga SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp