Menu

Berita Terbaru

WAWALI SURABAYA ARMUJI  MEDIASI SENGKETA KEPEMILIKAN RUMAH DI SURABAYA

Penulis -

WAWALI SURABAYA ARMUJI MEDIASI SENGKETA KEPEMILIKAN RUMAH DI SURABAYA

SURAMADUPOST Surabaya – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, kembali turun tangan memediasi sengketa kepemilikan rumah yang terjadi di wilayah Surabaya.

Dalam proses mediasi, pihak pembeli rumah diketahui memiliki dokumen kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akta jual beli. Sementara itu, keluarga yang masih menempati rumah menolak untuk mengosongkan bangunan dengan alasan telah menyewa dari pihak ketiga sejak puluhan tahun lalu.

Namun saat diminta menunjukkan bukti tertulis terkait status sewa tersebut, penghuni rumah disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung. Dalam mediasi itu, mereka juga meminta uang pesangon sebesar Rp60 juta jika harus meninggalkan rumah.

Pihak pemilik lama menolak permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki kewajiban memberikan pesangon. Di sisi lain, pemilik baru menawarkan kompensasi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga dengan syarat rumah dikosongkan dalam waktu 7 hari.

Namun tawaran itu ditolak oleh penghuni rumah dengan alasan sulit mendapatkan tempat tinggal lain di Surabaya.

rumah di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan publik setelah proses mediasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menuai perdebatan.



Dalam tayangan di kanal YouTube resmi Armuji, pemilik rumah, Bambang Hariyono, menjelaskan bahwa dirinya membeli rumah tersebut pada 2014.

Selanjutnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah itu resmi dibalik nama menjadi miliknya pada 2018.


Bambang mengatakan berbagai cara telah ditempuh agar penghuni segera mengosongkan rumah.

Namun, hingga kini mereka tetap bertahan, bahkan disebut tidak pernah membayar uang sewa kepadanya selama bertahun-tahun.



“Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami enggak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya),” ungkap Bambang kepada Armuji melalui tayangan video tersebut, Senin (6/7/2026).


“Sertifikatnya dibawa saya dan mereka (pengontrak) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli saya,” terangnya.


Dalam mediasi itu, Bambang turut menunjukkan dokumen berupa sertifikat asli rumah beserta Ikatan Jual Beli (IJB) sebagai bukti kepemilikan.

“Kalau mau saya hanya mampu memberi Rp 1 juta per kepala keluarga karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apapun,” tuturnya.

Armuji menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari solusi damai agar persoalan tidak berujung konflik berkepanjangan. 

Ia menyebut pihak pembeli secara sukarela menawarkan uang pengganti kepada penghuni sebagai jalan tengah agar rumah segera dikosongkan.

Source : all media armuji

Jurnalis : Angga SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp