Menu

Berita Terbaru

KPK UNGKAP UANG DALAM AMPLOP BUPATI KUANSING SUHARDIMAN KE RAJA JULIANTONI

Penulis -

KPK UNGKAP UANG DALAM AMPLOP BUPATI KUANSING SUHARDIMAN KE RAJA JULIANTONI

SURAMADUPOST Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap informasi awal terkait asal-usul uang dalam amplop yang dibawa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut diduga kuat bersumber dari dana koperasi.

“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD (Koperasi Unit Desa), kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Kendati demikian, Taufik menegaskan bahwa informasi tersebut sejauh ini baru berdasarkan pengakuan sepihak dari Suhardiman Amby yang kini telah menyandang status tersangka.

“Sementara keterangan dari bupati. Baru satu pihak,” kata Taufik menambahkan.

Untuk itu, KPK akan terus mendalami validitas keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lain serta pencocokan alat bukti yang ada.

Saat disinggung mengenai peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna klarifikasi, Taufik menyatakan bahwa langkah tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

“Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain,” tegasnya.

Taufik memastikan setiap langkah hukum yang diambil KPK akan selalu bersandar pada fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti elektronik lainnya. “Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Selain perkara jual beli jabatan, KPK juga mengendus adanya dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya. Kasus inilah yang kemudian menyeret momen pertemuan dengan Menhut.

Dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026 lalu.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop misterius itu setelah sang bupati meninggalkan ruangan. Merasa ada yang tidak beres, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut utuh tanpa dibuka. Amplop itu akhirnya berhasil dikembalikan kepada pihak Suhardiman pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kesibukan agenda dinas.

Source : All Media

Jurnalis : Angga SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp