Menu

Berita Terbaru

Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat!

Penulis -

MK Ketok Palu Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat! PILKADA lewat DPRD Tidak Berlaku

SURAMADUPOST Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukumnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Para pemohon menyampaikan bahwa permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih dapat ditafsirkan secara berbeda sehingga berpotensi menjadi celah bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Namun, dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Argumen Pendukung (Pro)

Efisiensi Anggaran: Pendukung wacana ini—seperti beberapa partai politik—menilai bahwa Pilkada langsung memakan biaya politik yang sangat fantastis dan memicu tingginya angka korupsi kepala daerah untuk balik modal.

Mengurangi Polarisasi: Sistem perwakilan dinilai mampu menekan konflik sosial atau polarisasi ekstrem di tengah masyarakat akibat perbedaan dukungan.

Fokus Kinerja: Kepala daerah yang dipilih DPRD diklaim bisa lebih fokus bekerja membangun daerah daripada sibuk melakukan kampanye populis.

Argumen Penolak (Kontra)

Mundurnya Demokrasi: Akademisi dan lembaga pegiat antikorupsi memandang kebijakan ini sebagai kemunduran reformasi yang merampas kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

Transaksional Elite: Praktik money politics atau politik uang dikhawatirkan tidak akan hilang, melainkan berpindah arena menjadi lebih tertutup, yakni dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite partai (DPRD).

Mematikan Peluang Independen: Ruang bagi figur di luar partai politik atau tokoh independen dan anak muda untuk maju akan tertutup rapat.

Sikap Publik & Pemerintah

Penolakan Mayoritas: Hasil jajak pendapat publik, seperti yang dirilis oleh lembaga riset, secara konsisten menunjukkan mayoritas besar masyarakat Indonesia menolak Pilkada dipilih oleh DPRD dan menghendaki pemilihan langsung.

Fokus Perbaikan: Pemerintah dan DPR saat ini belum memasukkan revisi aturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD ke dalam agenda legislatif prioritas. Mayoritas kalangan masyarakat sipil lebih menyarankan perbaikan sistem pendanaan kampanye dan penegakan hukum ketimbang mengubah skema pemilihannya

Source : All Media

Jurnalis : JP Sastra SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp