Menu

Berita Terbaru

AWAS HATI-HATI BERMEDSOS.HINA PEJABAT BISA DIPENJARA.

Penulis -

SURAMADUPOST Hukum

Kritik Boleh, Menghina Bisa Dipidana

Gambar boleh satir.
Opini boleh keras.
Tapi penghinaan terhadap pejabat tetap ada batas hukumnya.

Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang,
termasuk pejabat negara, diatur sebagai tindak pidana penghinaan.

Dasar hukum:
Pasal 218 penghinaan presiden dan wakil presiden
Pasal 240 penghinaan terhadap lembaga negara.
Pasal 433–434 KUHP Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, baik secara lisan, tulisan, maupun media elektronik.

Catatan penting:

  • Berlaku untuk semua orang, termasuk pejabat
  • Bersifat delik aduan (diproses jika ada laporan)
  • Kritik berbasis fakta dan kepentingan publik dilindungi
  • Serangan personal, olok-olok, atau tuduhan tanpa dasar berpotensi pidana

Menyampaikan kritik kebijakan ≠ menghina pribadi pejabat.
Satire politik ≠ menyerang kehormatan seseorang.

Di era KUHP baru:
📝 Tulis argumen, bukan makian
📚 Bangun kritik, bukan penghinaan
⚖️ Kebebasan berekspresi tetap ada, tapi bertanggung jawab

Karena di negara hukum,
yang diadili bukan pendapatnya, tapi caranya.

fb. Source : noel

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp