SURAMADUPOST Surabaya – Sindikat penipuan online bermodus love scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Afrika telah di bongkar Polda Jawa Timur. Jaringan ini berhasil menipu 53 perempuan di seluruh Indonesia, yang didominasi warga Jawa Timur dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,1 miliar. Uang miliaran itu merupakan uang para korban.
POLDA JATIM telah menetapkan Tiga tersangka yakni seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Lilik Nurhaidah, serta dua WNA yakni GKG alias Gojo Kelvin Grace asal Ghana, dan AV alias Ace Vitus asal Pantai Gading.
Kombes Pol Bimo Ariyanto selaku Direktur Reserse Siber Polda Jatim mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi tim gabungan soal dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya. Saat pengecekan, petugas menemukan para tersangka bersama sejumlah barang bukti elektronik.
“Kami mengamankan beberapa orang dan menetapkan tiga orang tersangka karena memang yang berperan aktif untuk melakukan penipuan,” ucap Bimo di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (22/6/2026).
Dia membeberkan modus operandi sindikat ini terbilang terencana. Tersangka Ace Vitus bertugas membangun identitas palsu di berbagai platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Dia menggunakan foto dan video milik orang lain, lalu mengaku sebagai ‘Haji Kamar Zaki’, seorang insinyur asal Indonesia yang berkarier di Amerika Serikat.
“Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan kisaran usia 45 hingga 60 tahun agar selaras dengan profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur, sehingga hubungan emosional lebih mudah terbangun,” kata Bimo.
Pelaku kemudian menjalin komunikasi secara intensif dengan target, melalui pesan teks, telepon, hingga video call. Setelah korban terlanjur percaya dan merasa menjalin hubungan asmara, pelaku pun menjalankan jebakan berikutnya.

Tersangka Ace Vitus berpura-pura mengirimkan hadiah mewah berupa jam tangan, laptop, hingga perhiasan emas. Lalu tersangka Gojo Kelvin kemudian membangun skenario bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administratif.
Di sinilah peran Lilik Nurhaidah masuk. Ia menghubungi para korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea Cukai, lalu meminta transfer uang agar paket bisa dilepaskan.
“Tersangka Lilik meminta korban mentransfer sejumlah uang tebusan agar barang tersebut bisa lolos dan dikirim. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta. Padahal, barang tersebut fiktif atau tidak pernah ada,” kata Bimo.
Dari penelusuran rekening penampung milik Lilik, sindikat yang mulai beroperasi sejak Agustus 2025 ini meraup Rp1,1 miliar. Pembagian hasilnya; 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi antara Gojo Kelvin dan Lilik, sementara sisanya diteruskan ke jaringan lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
53 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur. Yakni meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan dan Sampang.

Source : All Media
Jurnalis : Zahrah SP

















