SURAMADUPOST Jakarta Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin, 6 April 2026, atas dugaan pencemaran nama baik yang dituding mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Laporan ini berkaitan dengan tuduhan yang disampaikan Rismon bahwa JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk menggulirkan isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. JK menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, ia tidak pernah terlibat dalam hal tersebut, bahkan mengaku tidak mengenal Rismon.

Pihak yang Dilaporkan Selain Rismon, JK juga melaporkan: Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara) Pemilik dan pengelola beberapa akun YouTube, antara lain Mosato TC, Musik Ciamis, dan Ruang Konsensus
Dasar Hukum
Laporan diajukan berdasarkan:

– Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
– Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Barang Bukti
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, membawa sekitar tiga video sebagai bukti pernyataan yang dianggap fitnah dan menyebarkan berita bohong.
Sementara itu, pihak Rismon menyatakan tidak pernah menyebut nama JK secara langsung dan mengklaim video yang beredar merupakan hasil olahan kecerdasan buatan (AI).
Saat ini proses penyelidikan masih berjalan di pihak kepolisian
Source : all media
Jurnalis : Jos SP


















