SURAMADUPOST Jawa Tengah – Hasil sidang tadi Mas Botok memberikan penjelasan bahwa terkait Pasal – pasal yang di sahkan kepada Mas Botok dan Pak Teguh itu tidak sesuai fakta yang terjadi pada tgl 31 oktober 2025 waktu melakukan pemblokiran jalan. dan ini
adalah pemufakatan jahat dari penguasa dan aparat penegak hukum pati. yang mana yang di kemas dengan pasal2 yang di sahkan kepada kita itu tidak sesuai yang terjadi aksi 31 oktober 2025 itu.
Pesan Pak Teguh setelah sidang tadi ia mengucapkan salam sehat seluruh warga pati, mencintai pati. dan selanjutnya bahwa kejadian yang kami alami bahwa yang terahkir kali ini dan tidak ada ke dzoliman lagi.
kami sangat mengharapkan untuk di pati ini ada 3 lembaga yaitu Exsekutif ( Pemerintah Kab. Pati) , Legistatik ( Membuat UUD DPRD) Yudikatif ( Penegak Hukum ).saya berharap pati tidak rusak dalam hukum tersebut. yang kemarin Pemerintahan yang sudah rusak, DPRD rusak, dan saya harapkan Penegak Hukum ini jangan sampai rusak . kita semua negara demokrasi. ujar Pak Teguh..
Sumber video : Eko Kuswanto

















