Menu

Berita Terbaru

SATPOLAIRUD POLRES BANGKALAN MENANGKAP 7 NELAYAN YANG MENCURI BESI PELINDUNG TIANG PANCANG JEMBATAN SURAMADU

Penulis -

satpolairud polres bangkalan menangkap 7 nelayan yang mencuri besi pelindung tiang pancang jembatan suramadu

SURAMADUPOST Bangkalan – Polisi mengungkap kasus pencurian besi pelindung tiang pancang di Jembatan Suramadu, Jawa Timur. Polisi menangkap tujuh orang diduga pelaku pencurian besi tersebut,berikut proses Penangkapan dan Identitas Pelaku’

Penangkapan dilakukan oleh personel Satpolairud Polres Bangkalan pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas perahu yang mencurigakan di bawah jembatan.

Dari penangkapan terdapat 7 pelaku yang diamankan, seluruhnya laki-laki dan berprofesi sebagai nelayan. Enam di antaranya berasal dari Kabupaten Gresik, dan satu orang berasal dari Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Mereka berinisial BS (32), MY (33), MM (40), MFR (30), HT (40), AS (27), dan SA (40).

 Modus Operandi yang dilakukan para pelaku menggunakan kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam ke dasar laut di kedalaman sekitar 2,4 meter untuk melepas besi anti karat yang menyatu dengan tiang pancang jembatan.Setelah besi dilepas, mereka mengangkatnya ke atas perahu menggunakan crane berkapasitas 5 kuintal warna oranye.

Dari penangkapan tersebut , Satpolairud Polres Bangkalan mendapatkan barang bukti yang Disita antara lain : empat potong besi anti karat pelindung tiang pancang dengan berat sekitar 120 kilogram per potong, satu perahu bermesin, satu set kompresor, dan lima unit handphone.

 Langkah yang dilakukan kepolisian setempat untuk pengembangan kasusnya berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 21 kali. Dalam 16 kali beraksi, mereka berhasil membawa kabur 3 hingga 4 potong besi setiap kali dan menjualnya dengan harga sekitar Rp 23 juta per potong.

kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp 92 juta, belum termasuk kerusakan struktur jembatan.

Kini Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini Kepolisian wilayah Madura juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah besi hasil curian tersebut.

Source : all media

Jurnalis : Jos SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp