SURAMADUPOST Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta diwarnai adu mulut (ricuh) antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum. Keributan terjadi saat pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum
Adu mulut antara jaksa dan Pengacara Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sempat mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, hadir eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna sebagai ahli dari kubu terdakwa.
Adu mulut berawal dari jaksa yang keberatan atas pertanyaan yang dilontarkan pengacara Nadiem ke ahli. Menurut jaksa, pertanyaan pengacara tidak sesuai dengan kapasitas ahli yang dihadirkan. Pertanyaan tersebut langsung direspons tegas oleh jaksa. Dia mempertanyakan siapa yang dimaksud tidak menghormati ahli.
Berikut adalah poin-poin penting sidang tanggal 6 Mei 2026:
Fokus Sidang: Pemeriksaan ahli meringankan, yaitu mantan Ketua BPK RI Agung Firmansyah dan Guru Besar UGM Prof. Nindyo Pramono.
Keberatan JPU: Jaksa Roy Riady keberatan dengan keterangan ahli yang dianggap tidak objektif dan melampaui kewenangannya, terutama terkait penafsiran hukum.
Ketegangan: Situasi memanas hingga terjadi adu mulut antara JPU dan tim penasihat hukum.
Kondisi Nadiem: Meskipun sidang berlanjut, sebelumnya terdakwa sempat dirawat.

Source : all new media n tim
Jurnalis : Jos SP
















