Menu

Berita Terbaru

TAWARKAN LAYANAN  IKLAN PALSU 3 WNI DIAMANKAN POLISI MAKKAH

Penulis -

TAWARKAN LAYANAN IKLAN PALSU 3 WNI DIAMANKAN POLISI MAKKAH

SURAMADUPOST Internasional – Polisi di Makkah mengamankan tiga warga negara Indonesia yang berstatus pendatang (residen/mukimin) atas dugaan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4/2026), Departemen Keamanan Umum Arab Saudi mengungkapkan bahwa petugas turut menyita sejumlah uang, perangkat komputer, serta kartu haji palsu dari para pelaku.

Rekaman video yang beredar memperlihatkan proses penangkapan ketiganya. Sejumlah polisi dengan empat kendaraan dinas dan mengenakan seragam khusus mendatangi sebuah bangunan bertingkat, lalu menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat operasi mereka.

Di dalam ruangan, petugas menemukan berbagai barang bukti seperti tumpukan dokumen menyerupai sertifikat, uang rupiah di dalam laci, stempel, serta komputer. Salah satu WNI yang ditangkap terlihat mengenakan pakaian mirip seragam berwarna cokelat muda dengan emblem merah putih di lengannya.

Pemerintah Arab Saudi kini semakin menggencarkan patroli di dunia maya untuk menindak praktik haji ilegal, terutama menjelang puncak musim haji. Sejumlah warga lokal maupun asing sebelumnya juga telah ditangkap karena menawarkan jasa haji ilegal melalui media sosial

 Kronologi penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 oleh Patroli Keamanan Ibu Kota Suci Makkah, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi.

 Identitas dan Modus Operandi  tiga orang yang diamankan adalah warga negara Indonesia yang berstatus penduduk atau mukim di sana.  Mereka diduga menjalankan skema penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui berbagai platform media sosial.

Iklan tersebut menawarkan paket lengkap seperti akomodasi, transportasi, hingga kartu identitas haji yang diklaim resmi, namun sebenarnya tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.  Dua dari tiga pelaku bahkan nekat mengenakan seragam dan atribut petugas haji Indonesia untuk meyakinkan calon korban.

Barang bukti petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai (termasuk dalam mata uang Rupiah), Perangkat komputer dan peralatan digital ,Kartu identitas haji yang terindikasi palsu dokumen lain seperti sertifikat dan stempel.

Proses Hukum ketiga tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut. Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelanggaran aturan haji:- Denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 463 juta) bagi pihak yang memfasilitasi haji palsu denda SAR 20.000 (sekitar Rp 92 juta) bagi individu yang mencoba berhaji tanpa izin resmi.

Imbauan resmi  KJRI Jeddah dan pihak terkait mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi untuk ibadah haji, tidak mudah percaya tawaran di media sosial, dan memastikan semua dokumen serta izin sah sesuai ketentuan yang berlaku.

 Source : internasional media

Jurnalis : JP Sastra SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp