SURAMADUPOST Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun membantah kabar status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Refly menyebut, pada Jumat (17/4/2026) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menyerahkan kembali berkas P19 kasus ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan, karena dinilai belum lengkap.
Lalu setelah Roy Suryo, Refly Harun, dr Tifa dan tim kuasa hukum lainnya menemui jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, diketahui fakta bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu belum diterima jaksa.
Pertemuan Roy Suryo Cs dengan peneliti Kejati DKI Jakarta itu dilakukan pada hari ini, Selasa (21/4/2026).
“Kita tahu Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum. Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya,” kata Refly dalam konferensi persnya, Selasa.

Atas informasi dari jaksa tersebut, Refly pun menegaskan bahwa pernyataan pihak lain yang menyebut kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan segera ada penahanan ini adalah informasi palsu.
Bahkan terkesan seperti informasi yang mengada-ada, karena Kejati DKI Jakarta sudah mengakui bahwa mereka belum menerima berkas kasus ijazah Jokowi.
Refly kemudian menyinggung sosok AA yang memberikan pernyataan soal status kasus ijazah Jokowi sudah P21 dan akan segera ada penahanan.
Sosok AA ini diduga merujuk pada Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa sebentar lagi P21 dan lain sebagainya, itu orang yang tidak tahu kabar sebenarnya, ngarang ya.”
“Kalau enggak salah pernah disampaikan oleh siapa itu, namanya pakai AA (inisial AA),” jelas Refly.
P21 adalah kode dalam hukum acara pidana Indonesia yang menandakan berkas perkara penyidikan dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). P21 berarti perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Sementara P-19 adalah kode dalam administrasi kejaksaan Indonesia yang menandakan pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena belum lengkap.
Berkas dikembalikan dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi, baik secara formil maupun materiil, dan harus segera diperbaiki oleh penyidik, berbeda dengan P-21 yang berarti berkas sudah lengkap
Bantah Akan Segera Ada Penahanan
Senada dengan Refly, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo juga membantah kabar bahwa status kasus yang menjeratnya ini sudah P21.
“Dan inti yang diperoleh itu tadi sampai dengan detik tadi ya, artinya itu sudah hari Selasa padahal kan kita dengar semua, kan minggu lalu hari Jumat tuh ada yang itu sudah dikirim wow sudah sudah P21.”
“P21 kalau di sebentar lagi akhir April ditahan lagi ditahan itu kalau orang ditranslasikan otaknya ya kayak gitu itu ya sama ditranslasi sama dirotasi enggak ya sama sekali enggak,” tegas Roy Suryo dalam keterangan persnya, usai bertemu dengan Peneliti Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Roy Suryo lantas memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi, karena telah menerima langkah-langkahnya dalam mengajukan keberatan di kasus ijazah Jokowi ini.
“Jadi kita hormat kita apa mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Tinggi dan tadi juga beliau-beliau, mengapresiasi langkah kita di dalam mengajukan keberatan-keberatan yang ada karena itu sesuai dengan undang-undang. Undang-undangnya begitu ya.”
“Jadi kalau ada sekian hari itu terima (berkas diterima), sekian hari itu harus nanti balik lagi, harus terbit SPDP baru atau tidak atau tolak atau nanti P19 mati istilahnya atau berhenti di situ. Ya, itulah hukumnya begitu,” ungkap Roy.

Andi Azwan Klaim Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Masuki Tahap P21
Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan menyebut proses hukum kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi berpotensi segera memasuki tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
Andi mengatakan, dalam waktu dekat pelimpahan berkas perkara diharapkan bisa dilakukan.
“Kami berharap dalam minggu ini sudah ada pelimpahan, dan akhir bulan ini sudah ada P21,” ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Menurut Andi, Roy Suryo Cs harus bersiap menghadapi proses persidangan jika perkara tersebut berlanjut.
Source : Tribun
Jurnalis : Jos SP


















