Menu

Berita Terbaru

MEMFOTOKOPI E-KTP BISA DIPIDANA, ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 5 MILIAR

Penulis -

MEMFOTOKOPI E-KTP BISA DIPIDANA, ANCAMAN 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 5 MILIAR

SURAMADUPOST Jakarta BSN – Tindakan memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP secara melawan hukum berpotensi dikenakan sanksi pidana berat. Hal ini ditegaskan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri pada Mei 2026, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data e-KTP, tanpa hak serta melawan hukum demi keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan pemilik data, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dirjen Dukcapil menegaskan, praktik penggandaan fisik melalui fotokopi identitas seharusnya tidak lagi diperlukan. Pasalnya, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data pribadi secara aman dan dapat diverifikasi menggunakan perangkat card reader resmi.

Selain berisiko menimbulkan kebocoran data pribadi, penyebaran fotokopi identitas juga dinilai membuka celah penyalahgunaan seperti pendaftaran pinjaman ilegal, pemalsuan identitas, hingga tindak penipuan.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh instansi pelayanan publik maupun swasta seperti hotel, rumah sakit, kantor, dan lembaga lainnya agar tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP, melainkan beralih ke sistem verifikasi digital menggunakan card reader.

Imbauan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, namun kembali dipertegas pada 2026 dengan dasar hukum perlindungan data pribadi yang lebih kuat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan fotokopi identitas kepada pihak yang tidak jelas kewenangannya demi mencegah penyalahgunaan data pribadi.

source : dirjendukcapil

Jurnalis : Zahra SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp