Menu

Berita Terbaru

POLRESTABES SURABAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUHAN SENCAKI

Penulis -

POLRESTABES SURABAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUHAN SENCAKI

SURAMADUPOST Surabaya – Polisi menangkap satu pelaku pembunuhan Muhammad Jaiz (57) di Jalan Pragoto II Simokerto dalam kasus pembunuhan Sencaki Surabaya yang terjadi Kamis 23 April 2026, Jumat 24 April 2026.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Evan Caesar Ibrahim mengonfirmasi pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani penyelidikan serta penyidikan. Selain itu, identitas pelaku masih belum diungkap dan penanganan perkara akan disampaikan melalui konferensi pers oleh Kapolrestabes Surabaya.

“Betul. untuk tersangka sudah di kantor. Nanti Pak Kapolrestabes yang melakukan press release,” katanya. Sementara itu, tersangka dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Simokerto dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di wilayah Sampang Madura.

Menurutnya, korban Muhammad Jaiz (57) ditemukan tewas dengan luka bacok di dada dan kepala di lokasi kejadian pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 07.00. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan jumlah pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut sebanyak empat orang dan identitasnya telah dikantongi.

“Terkait perkara pembunuhan, korban dibacok oleh pelaku empat orang. Namun demikian identitas pelaku sudah kami ketahui, Saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.

Kronologi & Penangkapan

  • Waktu kejadian: Kamis, 23 April 2026 pagi, di Jalan Pragoto II, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.
  • Korban: Muhammad Jaiz (57 tahun) yang ditemukan tewas dengan luka tusukan dan bacokan di beberapa bagian tubuh.
  • Penangkapan: Ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya di Kabupaten Sampang, Madura pada Jumat, 24 April 2026 dini hari, sehari setelah kejadian.
  • Barang bukti: Disita pisau yang digunakan, jaket, topi, serta barang milik korban dan hasil visum

Motif

Pelaku mengaku emosi dan sakit hati karena mendengar dugaan bahwa korban hendak melecehkan atau menyetubuhi anak/adiknya yang sudah bersuami, yang saat itu suaminya sedang berada di luar kota.

source : memorandum & dola

Jurnalis : Jos SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp