SURAMADUPOST Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan lengkap hasil kerja selama tiga bulan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Mahfud mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang dituangkan dalam 10 dokumen dengan total sekitar 3.000 halaman. Laporan itu mencakup berbagai persoalan terkait institusi Polri, termasuk evaluasi serta rekomendasi reformasi ke depan
“Semua yang menjadi perhatian publik, baik pujian maupun kritik terhadap Polri, sudah kami rangkum lengkap beserta arah penyelesaiannya hingga tahun 2029,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, pertemuan dengan Presiden berlangsung selama lebih dari dua jam setengah, dimulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIB. Ia menggambarkan suasana diskusi berjalan cair dan konstruktif, bahkan diselingi guyonan.

Menurutnya, Presiden menunjukkan antusiasme tinggi dalam membahas berbagai isu reformasi Polri.
“Diskusi berjalan sangat hangat dan terbuka. Tidak ada ketegangan, semua disampaikan secara mendalam,” ujarnya.
Dalam proses penyusunan laporan, Mahfud menegaskan tidak ada dominasi dari pihak tertentu, meskipun komposisi tim KPRP melibatkan sejumlah jenderal Polri aktif. Ia menyebut seluruh keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah.
“Ini bukan keputusan yang didominasi satu pihak, melainkan hasil kompromi dan deliberasi bersama,” tegasnya.
Mahfud juga mengungkapkan, sebelumnya KPRP telah menyampaikan garis besar rekomendasi kepada publik, yang mencakup enam poin utama. Namun, rincian lengkapnya jauh lebih luas dan mendalam.
Mahfud menambahkan, seluruh rekomendasi yang disusun diharapkan dapat membawa Polri kembali ke jalur reformasi sebagaimana dicita-citakan sejak awal era reformasi.
POLRI TETAP DI BAWAH PRESIDEN
6 Rekomendasi Reformasi Resmi Diserahkan ke Pak Prabowo
Masa depan institusi Polri baru saja dipetakan lewat 3.000 halaman laporan reformasi.
Yusril Ihza Mahendra bareng Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sudah lapor ke Presiden Prabowo. Ini dia 6 poin pentingnya:
Kedudukan Polri: Tetap di bawah Presiden (tidak jadi di bawah kementerian), tapi dengan pengawasan lebih ketat.
Kompolnas ‘Sakti’: Kompolnas bakal diperkuat agar punya taji buat investigasi kode etik dan operasional Polri. Keputusannya harus mengikat!
Mekanisme Kapolri: Mempertimbangkan untung-rugi persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri agar bebas politisasi.
Jabatan di Luar Polri: Bakal diatur ketat kementerian/lembaga mana saja yang boleh diisi polisi aktif sesuai putusan MK.
Benahi Internal: Perbaikan karier anggota dan pelayanan masyarakat lewat transformasi digital (Good Governance).
Revisi UU Polri: Segera revisi UU No. 2 Tahun 2002 sebagai dasar hukum perubahan total sampai 2029.

Source : all media
Jurnalis : JP Sastra SP
















