SURAMADUPOST Jakarta – Subandi Bupati Sidoarjo bersama anaknya M.Rafi Wibisono anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo tersandung kasus penipuan perumahan senilai Rp. 28 Milliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Menurut Dimas, Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pembangunan perumahan terhadap kliennya. Keduanya menjanjikan proyek properti yang diklaim akan memberikan keuntungan besar.
“Mereka menawarkan investasi dengan janji akan dibangun proyek perumahan oleh developer. Klien kami kemudian menyerahkan dana investasi, tetapi dana tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Dimas.
Ia menjelaskan, dana investasi senilai Rp28 miliar telah diserahkan kliennya sejak tahun 2024, namun hingga kini tidak ada realisasi pembangunan.
“Faktanya, lokasi yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa pesawahan. Tidak pernah ada pembangunan perumahan, tidak ada aktivitas developer sama sekali,” ungkapnya.
Dimas juga menyebut kliennya telah berulang kali melayangkan somasi, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
“Atas dasar itu, kami berharap penyidik Bareskrim Polri segera mengusut tuntas perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Subandi Bupati Sidoarjo dan M Rafi Wibisono anaknya yang anggota DPRD Sidoarjo ke tahap penyidikan.

“Bareskrim Polri menyatakan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Saya sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP,” kata Dimas
Ia mengungkapkan, peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).
sb.ss.bj
jurnalis JP.Sastra


















