SURAMADUPOST Jakarta – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. “Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis (petunjuk teknis) Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
dampak penyetopan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu dampaknya adalah relawan di SPPG tidak dapat bekerja dan tak mendapatkan honor. “Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Oleh karena itu, GAPEMBI menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026. Diketahui, SE BGN 12/2026 itu berkaitan peniadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah. Ia pun menyinggung soal insentif yang tidak diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada SPPG selama penyetopan MBG. Alven menganalogikan SPPG seperti rumah kontrakan yang tengah disewa oleh BGN. Namun, BGN meminta dispensasi untuk tidak membayar uang sewa atau insentif tersebut. “Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujar Alven.
“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya menegaskan.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa program MBG tidak hanya ditujukan kepada siswa sekolah, melainkan juga diberikan kepada balita dan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sedangkan, SE BGN 12/2026 itu tidak menjelaskan bagaimana penyaluran MBG kepada balita dan anak-anak di daerah 3T. “Dapur sekolah diliburkan itu adalah wajar bagi anak-anak yang sedang libur, tidak ada pelayanan, tetapi anak-anak 3T, balita juga harus jelas apakah dilayanan atau tidak,” ujar Alven. “Karena di SE (12/2026) itu tidak jelas, karena SE dinyatakan bahwa SPPG libur selama masa libur sekolah. Artinya, tidak juga melayani 3T,” sambungnya menegaskan.
Ia pun mengungkit komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemenuhan gizi kepada balita untuk proses perkembangan otaknya. “Nah ini SE yang tidak akomodatif yang disampaikan kepada kami,” tegas Alven.

ELEMEN MASYARAKAT MINTA MBG DIKAJI ULANG
Selain penolakan dari pengusaha, program ini juga menghadapi berbagai sorotan dari elemen masyarakat:
Desakan Evaluasi Menyeluruh: Sebelumnya, sejumlah aktivis dan koalisi sipil yang tergabung dalam MBG Watch juga menggelar aksi unjuk rasa mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan audit menyeluruh atas dugaan buruknya tata kelola dan transparansi.
Kasus Hukum: Program ini sempat diwarnai dengan penangkapan petinggi lembaga terkait oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi
Riuh kritik yang muncul dari Ketua BEM di Universitas Gadjah Mada terhadap program MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi sorotan publik. Kritik tersebut bukan sekadar bentuk penolakan, melainkan bagian dari dinamika demokrasi kampus yang mencoba mengingatkan pemerintah agar kebijakan publik benar-benar tepat sasaran. Mahasiswa menilai bahwa program besar seperti MBG perlu dikaji secara matang, mulai dari kesiapan anggaran, distribusi, hingga dampaknya bagi sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Di sisi lain, pernyataan ini memicu berbagai respons dari masyarakat, pemerintah, hingga kalangan akademisi. Ada yang menilai kritik tersebut penting sebagai kontrol sosial, namun ada pula yang menganggapnya terlalu keras dan berpotensi memicu polemik. Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, memang membutuhkan ruang dialog terbuka agar tidak hanya populer secara wacana, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.

Source : All Media
Jurnalis : Zahrah SP
















