SURAMADUPOST Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan salah satu fokus yang akan didorongnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan adalah pembatasan praktik outsourcing atau alih daya.
Menurut dia, ketentuan mengenai pekerja alih daya perlu diperketat untuk memberikan kepastian kerja bagi para buruh di tengah berbagai tantangan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan mengawal pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, dirinya akan memastikan bahwa dalam rancangan itu outsourcing atau pekerja alih daya bisa dihapus.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing, pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. Kalau lah tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat,” kata Said usai pelantikannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

MENGENAL OUTSOURCHING
Outsourcing (atau alih daya) adalah praktik di mana sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja atau layanan dari pihak ketiga (vendor) untuk menyelesaikan tugas atau fungsi bisnis tertentu. Hal ini umumnya dilakukan untuk menekan biaya operasional dan membuat perusahaan lebih fokus pada kegiatan inti bisnis mereka.
Bagaimana Sistem Kerjanya?
Dalam sistem outsourcing, terdapat tiga pihak utama yang terlibat:
- Perusahaan Pengguna: Perusahaan yang membutuhkan jasa atau tenaga kerja.
- Perusahaan Penyedia Jasa (Outsourcing): Pihak ketiga yang merekrut, menggaji, dan mengelola pekerja.
- Pekerja Outsourcing: Karyawan yang dipekerjakan oleh vendor namun ditugaskan untuk bekerja di perusahaan pengguna
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Menurut aturan ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing umumnya tidak berhubungan langsung dengan proses produksi inti atau bisnis utama. Contoh pekerjaan yang paling umum meliputi:
Petugas kebersihan (Cleaning Service)
Petugas keamanan (Security)
Layanan pelanggan (Call Center / Customer Service)
Pengemudi atau kurir
Layanan Teknologi Informasi (IT) tertentu
Kelebihan dan Kekurangan
Bagi perusahaan, outsourcing sangat menguntungkan karena mereka tidak perlu repot melakukan rekrutmen khusus atau mengadakan pelatihan teknis. Segala urusan terkait gaji, tunjangan, dan asuransi ditanggung oleh perusahaan penyedia jasa.
Namun, bagi pekerja, sistem ini sering kali memiliki kekurangan, seperti status pekerjaan yang cenderung lebih rentan, minimnya jenjang karier di perusahaan klien, serta pendapatan yang bisa terpotong oleh biaya administrasi vendor.

3 HAL KESEJAHTERAAN BURUH DI SAMPAIKAN KE PRESIDEN
Sementara itu terkait kesejahteraan buruh, Said Iqbal memandang bahwa ke depan kesejahteraan buruh meliputi kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Pandangan-pandangan tersebut, kata Said Iqbal, akan disampaikan kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan dalam analisa kebijakan.
“Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan, memberikan saran-saran, pendapat, dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Said Iqbal juga akan mengawal pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, dirinya akan memastikan bahwa dalam rancangan itu outsourcing atau pekerja alih daya bisa dihapus.
“Kita harus memastikan dalam rancangan undang-undang tersebut, outsourcing atau pekerja alih daya itu kalau bisa dihapus. kalau lah tidak bisa sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalnya hanya empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” katanya.
“Upah layak juga menjadi bagian dari yang dalam waktu dekat ini perlu digali, yang dimasukan dalam UU Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Source : all media
Jurnalis : Angga SP

















