Menu

Berita Terbaru

PEMKOT SURABAYA DIHUKUM BAYAR GANTI RUGI 140 MILIAR GUGATAN PENGELOLAAN SAMPAH

Penulis -

PEMKOT SURABAYA DIHUKUM BAYAR GANTI RUGI 140 MILIAR GUGATAN PENGELOLAAN SAMPAH

SURAMADUPOST Surabaya- PT Unicomindo Perdana secara resmi  telah mengalahkan Pemkot Surabaya ,putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung ini menyatakan Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku eksekutor resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, yakni Robert Simangunsong mengatakan kasus ini bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.

Setelah melalui proses panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta.

“Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr. Rustanto, telah memanggil Walikota Surabaya untuk menghadap pada Rabu (9/7/2025) guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela,” kata Robert dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Dalam putusan tersebut, ada sejumlah poin. Diantaranya total kewajiban Pemkot Surabaya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 104.241.354.128 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah).

Source : berita jatim

Jurnalis : Aji SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp