PEMKOT SURABAYA DIHUKUM BAYAR GANTI RUGI 140 MILIAR GUGATAN PENGELOLAAN SAMPAH

SURAMADUPOST Surabaya- PT Unicomindo Perdana secara resmi telah mengalahkan Pemkot Surabaya ,putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung ini menyatakan Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 140 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku eksekutor resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah. […]





