SURAMADUPOST Hukum
Kritik Boleh, Menghina Bisa Dipidana
Gambar boleh satir.
Opini boleh keras.
Tapi penghinaan terhadap pejabat tetap ada batas hukumnya.
Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang,
termasuk pejabat negara, diatur sebagai tindak pidana penghinaan.
Dasar hukum:
Pasal 218 penghinaan presiden dan wakil presiden
Pasal 240 penghinaan terhadap lembaga negara.
Pasal 433–434 KUHP Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, baik secara lisan, tulisan, maupun media elektronik.
Catatan penting:
- Berlaku untuk semua orang, termasuk pejabat
- Bersifat delik aduan (diproses jika ada laporan)
- Kritik berbasis fakta dan kepentingan publik dilindungi
- Serangan personal, olok-olok, atau tuduhan tanpa dasar berpotensi pidana
Menyampaikan kritik kebijakan ≠ menghina pribadi pejabat.
Satire politik ≠ menyerang kehormatan seseorang.
Di era KUHP baru:
📝 Tulis argumen, bukan makian
📚 Bangun kritik, bukan penghinaan
⚖️ Kebebasan berekspresi tetap ada, tapi bertanggung jawab
Karena di negara hukum,
yang diadili bukan pendapatnya, tapi caranya.
fb. Source : noel


















