SURAMADUPOST Jakarta – Mulai 2026, guru dan tenaga pendidik akan menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendukung kesehatan dan kualitas pendidikan di sekolah. Mulai 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mencakup guru dan seluruh tenaga pendidik, memperluas jangkauan dari sebelumnya yang hanya untuk siswa.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, saat mengunjungi pelaksanaan MBG hari pertama tahun 2026 di SMK Negeri 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Nanik menekankan bahwa pemberian MBG kepada guru dan tenaga pendidik telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Semua guru harus dapat ya, sudah tertuang dalam Perpres, masa’ di sekolah ini belum dapat? Harus dijalankan ya, semua tenaga pendidik, termasuk mau itu tenaga kebersihan, yang menyapu, tenaga Tata Usaha (TU) juga harus dapat,” katanya menegur Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang juga turut hadir di lokasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perluasan Penerima MBG. Dengan adanya regulasi ini, cakupan penerima manfaat MBG tidak lagi terbatas pada peserta didik, tetapi mencakup seluruh ekosistem sekolah yang berperan dalam proses pendidikan.
Selain itu surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 mengatur insentif untuk guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, di mana guru yang ditunjuk (1-3 orang per sekolah, diutamakan guru honorer/bantu dengan rotasi) akan menerima Rp100.000 per hari tugas, dicairkan setiap 10 hari melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah, sebagai apresiasi peran strategis mereka dalam memastikan distribusi makanan sehat dan menanamkan perilaku bersih pada siswa.
Poin-Poin Penting Surat Edaran:
- Dasar Hukum: Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025.
- Penerima Insentif: Guru yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PIC) distribusi MBG di sekolah.
- Jumlah Insentif: Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per hari penugasan.
- Mekanisme Pencairan: Setiap 10 hari sekali, dibayarkan oleh SPPG terkait.
- Tugas Guru: Memastikan distribusi makanan bergizi berjalan lancar dan menanamkan pemahaman gizi sehat pada siswa.
- Prioritas Penunjukan: Guru bantu atau honorer, dengan sistem rotasi harian yang diatur kepala sekolah.
- Sumber Dana: Dibebankan pada biaya operasional SPPG di sekolah penerima manfaat.
Tujuan Pemberian Insentif:
- Bentuk apresiasi dan pengakuan atas dedikasi guru dalam mendukung program prioritas pemerintah.
- Memotivasi guru agar program MBG berjalan efektif dan sukses


















