SURAMADUPOST Malang – Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur itu mendadak mengucap syukur.
Seperti diketahui pemilik nama lengkap Imam Muslimin ditetapkan sebagai tersangka asusila atas laporan tetangganya sendiri Nurul Sahara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026) setelah penyidik melakukan tahapan gelar perkara.
Yai Mim juga menyatakan menjalani segala proses hukum selanjutnya.
“Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Saya tidak tahu proses hukum dan tidak tahu menahu tentang hukum acara, yang saya tahu adalah hukuman,” ujarnya di dalam video yang direkam pada Rabu (7/1/2026), dilansir dari Tribun Jatim.
Yai Mim juga menegaskan, tidak akan menyediakan maupun mengeluarkan uang terkait perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Karena keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang ataupun uang,” tambahnya.
Yai Mim juga mengaku siap ditahan dan dipenjara, jika memang benar-benar terbukti bersalah.
“Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka silakan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
Dalam pernyataannya tersebut, Yai Mim juga meminta agar uang istrinya yang diduga telah ditransfer terkait perkara tersebut untuk segera dikembalikan.
“Kalau itu (uang) dari saya tidak apa-apa, saya ikhlas. Tetapi kalau ditransfer dari istri saya, tolong kembalikan sekarang,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Yai Mim kembali menerangkan bahwa lebih baik dipenjara dari pada istrinya diperas.
“Saya lebih baik dipenjara, dari pada istri saya diperas,” pungkasnya.


















