Menu

Berita Terbaru

USIR DAN ROBOHKAN RUMAH NENEK ELINA POLDA JATIM TETAPKAN 2 TERSANGKA

Penulis -

SURAMADUPOST Surabaya – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, di Surabaya.

Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.

Dua tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto yang sudah ditangkap penyidik dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan tersangka satunya adalah Muhammad Yasin yang sampai saat ini belum ditangkap dan masih diburu polisi.

“Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. MY masih tim kami di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Widi saat ditemui di Mapolda Jatim pada Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), polisi baru menetapkan dua tersangka.

Widi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembongkaran rumah dan pengusiran secara paksa dalam kasus nenek Elina ini.

Sebelumnya viral dunia maya tiktok seorang nenek sedang cekcok dan si nenek yang sedang diseret oleh oknum berbaju merah, dalam konten wakil walikota Surabaya Armuji menyebut oknum yang melakukan pengusiran dan perusakan diduga dari ormas MADAS. Selain oknum lsm armuji juga memanggil orang yang bernama Samuel yang merupakan memiliki keterkatikan dengan kasus jual beli asset  tanah atau rumah nenek elina, namun hal ini dibantah oleh nenek elina yang menyatakan tidak pernah menjual rumahnya kepada siapapun.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp