SURAMADU POST Yogyakarta—Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal pada 12 Maret 2026 merupakan langkah strategis dan preventif dalam menjaga ekosistem pendidikan agar terus sehat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan batasan yang jelas agar peserta didik tidak terpapar dampak negatif penggunaan media sosial (Medsos) dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence—AI) secara berlebihan. Hal itu sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak, produktif, dan beretika.

“Regulasi ini cukup membantu sebagai payung hukum dalam mengarahkan kebijakan sekolah,” ujar Andri Noviati Fheasta, Kepala SD Negeri Adisucipto 2, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, kepada GIAT SD melalui pesan Whatsapp, Kamis malam (26/3/2026).
Andri mengaku sekolahnya sudah menerapkan penggunaan teknologi secara terbatas dan terarah. Namun, keberadaan regulasi itu semakin mengukuhkan landasan untuk memperkuat pengawasan, menyusun Prosedur Operasional Standar penggunaan perangkat digital, serta memberikan edukasi kepada guru, murid, dan orang tua.
“Jadi bukan mengubah secara drastis, tetapi mempertegas praktik yang sudah berjalan tanpa meninggalkan penggunaan AI secara penuh namun bijak,” tegasnya.
Andri menemukan dampak penggunaan Medsos dan AI secara berlebihan di kalangan peserta didiknya. Dampak negatif itu di antaranya penurunan fokus belajar, ketergantungan pada AI dalam menyelesaikan tugas tanpa proses berpikir, paparan konten yang kurang sesuai usia, dan permasalahan antarsiswa dan orang tua yang berawal dari unggahan di Medsos.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia menerapkan sejumlah kebijakan. Pertama, membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kedua, menerapkan pembelajaran berbasis proyek untuk mengurangi ketergantungan aplikasi instan. Ketiga, memberikan pembinaan dan pendampingan melalui guru kelas. Keempat, melibatkan orang tua dalam pengawasan penggunaan teknologi di rumah. Kelima, menerapkan pembelajaran dengan menggunakan AI secara bijak sehingga murid paham jika AI sebenarnya dapat membantu meningkatkan kreativitas, bukan hal praktis saja.
Di sekolah, Andri tetap mendorong guru menggunakan Medsos dan AI dalam menunjang pembelajaran sebagai adaptasi perkembangan teknologi. Pemanfaatannya misalnya sebagai sarana publikasi informasi sekolah, kegiatan sekolah, karya murid, dan komunikasi pembelajaran.
“AI dimanfaatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti dalam perencanaan pembelajaran, pembuatan media, dan diferensiasi materi,” tutur Andri. “Kami menekankan bahwa teknologi harus mendukung proses berpikir kritis, bukan menggantikannya.”
Agar implementasi SKB 7 Menteri berjalan optimal, Andri menyampaikan pentingnya Panduan Teknis yang lebih operasional dan kontekstual, pelatihan berkelanjutan bagi guru terkait literasi digital dan AI, dukungan infrastruktur yang memadai, dan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua.
“Kami berharap implementasi SKB 7 Menteri tidak hanya berfokus pada pembatasan dan regulasi semata tetapi juga pada penguatan kapasitas baik pendidik maupun orang tua,” jelas Andri. “Pendidikan harus tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan menempatkan karakter, etika, dan kemampuan berpikir kritis sebagai prioritas utama.
source : kemendikdasmen
Jurnalis : Jos SP


















