Menu

Berita Terbaru

SIAP SIAP ! PELAKSANAAN PPG BAGI GURU TERTENTU TAHAP 1 TAHUN 2026

Penulis -

siap siap ! pelaksanaan ppg bagi gru tertentu tahap 1 tahun 2026

SURAMADUPOST Jakarta – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (sebelumnya Dalam Jabatan) tahun 2026 tetap berlanjut dengan fokus pada percepatan sertifikasi berbasis Dapodik. Tahap 1 tahun 2026 sudah dimulai pada Februari dengan pembelajaran mandiri di Platform Ruang GTK dan lapor diri di LPTK mulai 26 Februari.

Poin Penting PPG 2026:

1.Pemanggilan Peserta: Pemanggilan peserta dilakukan melalui SIMPKB secara bertahap.

2.Lapor Diri Tahap 1: Lapor diri di LPTK dilaksanakan pada 26 Februari – 2 Maret 2026.

3.Pembelajaran: Mandiri di Platform Ruang GTK (18 Februari – 11 Maret 2026) dan terbimbing secara daring (6–11 Maret 2026).

4.Syarat: WNI, S1/D4, terdaftar di Dapodik, aktif mengajar, dan belum memiliki sertifikat pendidik.

5.UKPPPG: Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) tahap 1 dibuka pada 12–16 Maret 2026. 

Catatan Tambahan:

Isu mengenai penghentian PPG tahun 2026 adalah tidak benar; Kemendikdasmen menegaskan program tetap berlanjut untuk menuntaskan sertifikasi guru.

Pemanggilan bersifat otomatis berdasarkan data Dapodik, bukan sistem “siapa cepat dia dapat”.

Peserta wajib mengecek SIMPKB secara berkala untuk informasi penempatan dan lapor diri.

Berikut isi surat edaran nomor : 0212/B2/GT.00.02/2026,  tentang : Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 2026
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan
Guru nomor 1117/B.B2/GT.00.08/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah
memproses lebih lanjut hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan seleksi administrasi Periode 5 Tahun 2025 pada tanggal 19 s.d 31
Desember 2025, diperoleh sebanyak 33.975 guru berpotensi menjadi sasaran
peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026, dengan kriteria yang
dipenuhi antara lain:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.

2. Sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 sebagaimana
angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti pembelajaran PPG melalui
akun SIMPKB masing-masing peserta pada rentang waktu sesuai dengan jadwal
terlampir.


3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi
SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta
dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau
memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.


4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan
lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal
sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.


5. Peserta yang terpanggil melalui SIMPKB untuk mengikuti pembelajaran PPG bagi
Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026 dapat melakukan pembelajaran mandiri
melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.


6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, maka dapat
mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau
laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan
UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara
PPG.0212/B2/GT.00.02/2026.


7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun
2026 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi
lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan
BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.

8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat
diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.


Selanjutnya kami mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan
mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing.
Dukungan Saudara dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan
PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri,
pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut
mendorong keberhasilan program Penuntasan PPG bagi Guru Tertentu.


Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan
pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus
(POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

source : kemendikdasmen

Jurnalis : JP Sastra

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp