Menu

Berita Terbaru

SEMPAT JALANI SANGSI ETIK MKD, SAHRONI KEMBALI JABAT WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI

Penulis -

Sempat menjalani sanksi etik mkd sahroni pimpin komisi 3 dpr ri

SURAMADUPOST Jakarta -Sempat menjalani sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ahmad Sahroni kini resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Penunjukan kembali politikus Partai NasDem itu diputuskan dalam rapat Komisi III DPR pada 19 Februari 2026, setelah Fraksi NasDem mengirimkan surat resmi pergantian pimpinan alat kelengkapan dewan. Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya mengisi posisi tersebut.

Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menyebut pengangkatan kembali Sahroni telah melalui mekanisme DPR yang berlaku. Menurutnya, pengalaman dan rekam jejak Sahroni di Komisi III menjadi pertimbangan utama. Sahroni diketahui pernah dua periode berada di struktur pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Terkait sanksi etik yang sempat dijatuhkan MKD selama enam bulan pada 2025, NasDem menegaskan bahwa proses tersebut telah selesai dijalani dan tidak lagi menjadi kendala administratif.

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III tentu menjadi sorotan publik, mengingat dinamika politik yang terjadi sebelumnya. Namun secara prosedural, keputusan ini dinyatakan sah sesuai mekanisme internal DPR.

Belum genap enam bulan menjalani sanksi etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Ahmad Sahroni ditetapkan menempati kursi yang pernah ditempati sebagai wakil ketua Komisi III DPR. Ya, pimpinan DPR secara resmi menetapkan Sahroni menempati kembali pimpinan Komisi Hukum di DPR.

Rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan pergantian pimpinan Komisi III DPR dilakukan berdasarkan Pasal 58  Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Ketentuan itu intinya mengatur pimpinan Komisi III DPR merupakan satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi dan paket bersifat tetap berlaku selama 5 tahun. Dasco menyebut pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai Nasdem tertanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian penggantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR, Kapoksi Banggar dan anggota Banggar dari fraksi Nasdem.

 “Maka pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem mengalami perubahan yang semula Rusdi Masse Mappasessu, digantikan Ahmad Sahroni,” kata Dasco dalam rapat pleno pelantikan pimpinan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Kamis (19/02/2026).

Seluruh fraksi Komisi III DPR secara bulat menyetujui penetapan Ahmad Sahroni. Sehingga komposisi pimpinan Komisi III DPR terdiri dari Habiburokhman sebagai Ketua (Fraksi Gerindra) dan Wakil Ketua yakni Dede Indra Permana Sudiro (Fraksi PDIP), Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem), dan Mohammad Rano Alfath (Fraksi PKB).

Dasco sebagai pimpinan DPR menyampaikan terima kasih kepada Rusdi Masse Mappasessu yang selama 6 bulan terakhir mengampu sebagai pimpinan Komisi III DPR. Sekaligus mengucapkan selamat kepada Ahmad Sahroni mendapat amanah sebagai pimpinan Komisi III DPR

source : tempo,cnn, merdeka, online hukum,update nusantara

jurnalis : Jack SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp