Menu

Berita Terbaru

SAMSAT NASIONAL : TIDAK BAYAR PAJAK KENDARAAN DI BLOKIR

Penulis -

samsat nasional : tidak bayar pajak kendaraan diblokir

SURAMADUPOST Edukasi – Pembina Samsat Nasional menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sosialisasi terus digencarkan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.

Ia menyampaikan, kendaraan yang tidak membayar pajak akan diterapkan penghapusan atau pemblokiran data. Jika sudah diblokir, kendaraan tidak bisa digunakan secara sah di jalan raya.

“Maka saya pesankan kepada masyarakat, segera bayar pajak kendaraan bermotor tahun ini. Kalau sudah diblokir, tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Langkah ini diambil demi meningkatkan kepatuhan serta mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Berdasarkan Undang Undang Kendaraan yang tidak dibayar pajaknya dapat diblokir, terutama jika STNK mati selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku 5 tahunan habis. Data kendaraan akan dihapus (bodong) berdasarkan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Pemilik wajib melunasi tunggakan pajak, denda, dan melakukan pengaktifan ulang di Samsat. 

Wuling Motors Indonesia +3

Berikut adalah poin-poin penting mengenai pemblokiran STNK akibat telat bayar pajak:

  • Penyebab Blokir: STNK diblokir jika tidak diperpanjang 2 tahun berturut-turut setelah masa STNK 5 tahunan habis. Selain itu, bisa juga diblokir karena tilang elektronik (e-tilang) yang tidak diselesaikan.
  • Dampak: Kendaraan berstatus “bodong” (data dihapus permanen), tidak bisa diperpanjang, dan ilegal di jalan raya.
  • Cara Mengatasi:
    • Cek status blokir melalui situs Samsat atau aplikasi.
    • Datang ke Samsat domisili membawa BPKB, STNK, KTP.
    • Lakukan cek fisik kendaraan.
    • Bayar tunggakan pajak, denda, dan biaya administrasi.
  • Pemilik Lama & Baru: Meskipun sudah dijual, pemilik lama tetap menanggung pajak hingga tanggal blokir.

Wuling Motors Indonesia +7

Penting untuk segera melunasi pajak agar kendaraan tidak dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kepolisian

Source  : SamsatNasional ,sidoarjo blakrakan

Jurnalis : JP Sastra

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp