SURAMADUPOS Jakarta – PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku. Tukin/TPP umumnya tidak didapat karena jam kerja lebih sedikit. Nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan melekat (UMP/UMK).
Berikut rinciannya:
- Gaji 13 & 14 (THR): PPPK paruh waktu resmi mendapatkan THR dan Gaji ke-13, selama masih aktif dalam sistem kepegawaian ASN.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Umumnya, PPPK paruh waktu tidak menerima Tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh.
- Dasar Hukum: PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
SEJAK KAPAN GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PARUH WAKTU DIBERIKAN
Gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu, yang berkisar antara Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta per bulan (tergantung UMP/UMK), akan mulai diperoleh sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Proyeksi penerimaan pertama dijadwalkan pada awal Februari 2026, merujuk pada SK yang umumnya berlaku per 1 Januari 2026.
Berikut rincian komponen gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu yang diperoleh:
- Gaji Pokok: Disesuaikan dengan kemampuan daerah dan jam kerja, dengan acuan UMP/UMK.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan pangan/beras, tunjangan keluarga (suami/istri/anak), dan tunjangan jabatan fungsional.
- Perlindungan Sosial: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya dibayarkan instansi.
- Tunjangan Tambahan: Potensi tambahan tunjangan pekerjaan dan transportasi sesuai kebijakan daerah.
- THR: PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan satu kali dalam setahun.
Besaran pastinya disesuaikan dengan UMP/UMK di masing-masing provinsi (misal: DKI Jakarta Rp5,3 juta, Jawa Timur Rp2,3 juta).
BERAPA GAJI DAN TUNJANGAN PPPK PARUH WAKTU YANG DIPEROLEH
PPPK paruh waktu berhak menerima berbagai tunjangan yang umumnya diatur proporsional berdasarkan jam kerja dan kemampuan APBD, meliputi tunjangan pekerjaan (5–20% gaji pokok), THR/gaji ke-13, tunjangan keluarga (pasangan 10%, anak 2%), tunjangan pangan, serta perlindungan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
Berikut rincian tunjangan PPPK paruh waktu 2026:
- Tunjangan Pekerjaan: Diberikan sebesar 5–20% dari gaji pokok, tergantung beban kerja dan tanggung jawab.
- THR dan Gaji ke-13: Berhak menerima, umumnya setara 1 kali gaji pokok.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan anak (2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak)
Tunjangan Pangan/Beras: Tunjangan berupa uang beras yang berkisar antara Rp72.240 – Rp120.000.
- Tunjangan Perlindungan Sosial: Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM) yang iurannya ditanggung negara.
- Tunjangan Khusus Guru: Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, terdapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar Rp2 juta per bulan plus tambahan Rp500 ribu dari APBD.
Besaran gaji dan tunjangan ini dapat berbeda di setiap daerah, dengan estimasi total pendapatan di beberapa daerah berkisar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 lebih per bulan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (APBD)
Source : menpan rb & all source media
Jurnalis : Jos


















