SURAMADUPOST Edukasi – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah diskriminatif dan menjadi sejarah catatan buruk KPK.
Langkah KPK tersebut berpotensi menimbulkan polemik, kesan perlakuan tidak adil terhadap para tahanan lainnya. Ia menilai pengalihan penahanan ini terkesan janggal, terlebih dilakukan menjelang momen Lebaran.
KPK juga tidak transparan dalam proses kebijakan tersebut, bahkan baru menjelaskan setelah menjadi pertanyaan publik. Ada dugaan agen Mossad ikut berperan. Hal ini terkait adanya kedekatan Gus Yaqut dan Gus Yahya kakaknya punya kedekatan dengan Israel.
Tahanan rumah itu mestinya untuk kasus politik dan sudah uzur seperti dulu Bung Karno. Untuk kasus pidana apalagi kasus korupsi sangat tidak tepat.
Ini menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus hukum di KPK apalagi tidak disampaikan secara terbuka. Sejauh ini KPK juga belum pernah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka tindak pidana.
Jelas ini tidak adil, secepatnya status tersebut harus dibatalkan. Hal ini mencederai reputasi dan kredibilitas KPK. Tidak ada alasan yang pas untuk kebijakan tahanan rumah tersebut.
Source : Nurmadi H. Sumarta. Anggota Presidium Forum AKSI.
Jurnalis : Jos SP



















