Menu

Berita Terbaru

NETIZEN MARAH : OKNUM APARAT YANG MELECEHKAN PEDANGAN ES GABUS HARUS DI PROSES HUKUM MILITER DAN DIPECAT DARI KESATUANNYA TNI POLRI

Penulis -

SURAMADUPOST Tren Viral – Netizen Indonesia Geram dengan ulah para anggota TNI POLRI yang melecehkan , melakukan kekerasan dan intimidasi pada pedagang es gabus yang di tuduh menggunakan bahan spons dan di suruh makan es dengan paksaan dan umpatan.

PASANG IKLAN CP : 0877 3424 0329

“Tolong pakai hati nurani : jangan hanya minta maaf , yang setuju agar beri efek jera pada oknum polisi dan TNI yang menindas kakek penjual es, mana suaranya “ungkap netizen dengan nada ketus

“harusnya kedua oknum TNI POLRI memecat dari kesatuannya atau mengganti rugi matriil dan moriil 500 juta untuk diserahkan pada penjual es gabus, agar kedepan tidak ada lagi aparat TNI POLRI yang salah melakukan tindakan “ komentar netizen sedikit emosi

Pangkat dan seragam seharusnya menjadi pelindung, bukan alat untuk mengintimidasi rakyat kecil. Melihat seorang kakek renta yang sedang berjuang demi sesuap nasi keluarga dituduh secara sembarangan hingga gemetar ketakutan, sungguh melukai hati nurani.

​Ia hanya pedagang kecil yang mencari rezeki halal di sisa usianya.

​Menuduh es kue jadul sebagai “busa” tanpa bukti ilmiah bukan hanya keliru, tapi juga mematikan mata pencaharian orang tua yang tidak berdaya.

Bayangkan jika itu adalah ayah atau kakek Anda sendiri. Apakah pantas diperlakukan seperti itu di depan kamera?

​Permintaan maaf memang perlu, namun perubahan sikap jauh lebih utama. Jangan sampai wibawa seragam hilang karena gagal menunjukkan empati kepada mereka yang paling lemah.

Source . netizen terkini fb

Jurnalis . jack SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp