Menu

Berita Terbaru

MANTAN WAKAPOLRI KOMJEN POL PURNAWIRAWAN OEGROSENO SAKSI AHLI MERINGANKAN ROY DKK

Penulis -

SuramaduPost Jakarta – Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno menjadi ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo cs. Oegroseno meminta Polda Metro Jaya, menghentikan kasus yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga, itu melanggar ketentuan yang pertama pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan Pasal 1 ayat 2 KUHP baru,” kata Oegroseno di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Februari 2026. 

Oegroseno melanjutkan bila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama tidak ada secara eksplisit penyebutan klaster tersangka di KUHP baru atau lama, yang ada hanya Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia berharap bahasa hukum yang mengklasterkan tersangka tidak dijadikan sebagai model baru yang justru dapat merusak penyidikan di tahun Indonesia emas 2045.

Oegroseno juga menyebutkan tidak bisa menjerat para tersangka dalam beberapa pasal tindak pidana. Bila ada tindak pidana khusus dan ada tindak pidana umum, yang digunakan adalah tindak pidana khusus.

“Misalnya pidana korupsi. Seorang pejabat negara tidak lagi dikatakan penggelapan dalam jabatannya sebagai pemegang keuangan. Ya undang-undang korupsi itu, undang-undang pidana khusus itu yang diterapkan seperti itu,” terangnya.

Dengan berbagai poin itu, Oegroseno meminta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus untuk tersangka Roy cs, seperti SP3 yang diberikan kepada tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebab, pelapor empat orang, salah satunya Jokowi melaporkan delapan orang.

“Berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak,” ungkap Oegroseno.

Walau pertimbangan SP3 karena restoratif justice antara pelapor dan tersangka. Namun, Oegroseno menyebut alasan pemberian restoratif justice haus jelas. Apalagi, dua tersangka yang dihentikan kasusnya tidak dalam keadaan meninggal dunia.

“Kalau meninggal dunia lain ya, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan. Dengan nomor SP3 yang sama. Itu saja yang saya sampaikan sekali lagi, terima kasih,” pungkas Oegroseno.

Oegroseno meminta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus untuk tersangka Roy cs, seperti SP3 yang diberikan kepada tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebab, pelapor empat orang, salah satunya Jokowi melaporkan delapan orang

Jurnalis .Jack SP

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp