SURAMADUPOST Surabaya-Lima orang saksi itu diantaranya lurah setempat. Sementara untuk dua perangkat lainnya masih meminta penundaan. “Undang tiga orang. Hadir satu (orang) atau lurah,” kata Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah, Senin (19/1).
Deky mengungkapkan, untuk perangkat kelurahan meminta penundaan pemeriksaan. “Dua orang minta tunda dari perangkat desa,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dkk. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.

“Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu,” ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa (6/1).
Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual ke siapapun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain.
“Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu,” bebernya.
sumber : gs.rs.sn


















