Menu

Berita Terbaru

Kasus pengusiran yang berujung perusakan rumah milik Nenek Elina terus bergulir dan berbuntut panjang.

Penulis -

SURAMADUPOST Surabaya – Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyatakan akan melaporkan oknum kepolisian ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut terkait dugaan pengabaian permintaan perlindungan hukum sebelum rumah kliennya dirusak.

Wellem menjelaskan bahwa pada 5 Agustus 2025, Nenek Elina sempat dikepung puluhan orang tak dikenal di rumahnya.

Situasi tersebut membuat pihak keluarga merasa terancam dan khawatir terjadi intimidasi terhadap lansia.

Untuk menghindari konflik, Nenek Elina bersama keluarga mendatangi Polsek Lakarsantri guna meminta perlindungan hukum.

Namun, permintaan tersebut diduga tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Keesokan harinya, pada 6 Agustus 2025, rumah Nenek Elina benar-benar mengalami perusakan.

Atas kejadian itu, Wellem menilai terdapat kelalaian aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat

sb.tribunnews

Rekomendasi Untuk Anda

Berita SuramaduPost Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Opini Kamu

Kirim Opini Kamu

Kategori

Nasional & Viral

Metro Jatim

Hukum & Kriminal

Pendidikan

Keshatan

Olahraga

Event

Bagikan Info Berita

Facebook
Pinterest
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp