SURAMADUPOST Surabaya – Terdakwa pertama, Lailatul Jannah didakwa melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian pemilik toko hingga mencapai Rp1.343.510.000.
Dalam kesehariannya, terhitung sejak 2023-2025, terdakwa bertugas mengambil baki-baki berisi perhiasan emas dari dalam brankas, menata perhiasan ke etalase saat toko buka pukul 11.00 WIB, melayani pembeli, dan mengembalikan seluruh perhiasan ke brankas saat toko tutup sekitar pukul 17.00 WIB.
Merasa memiliki celah, terdakwa kemudian mengambil beberapa perhiasan dari etalase toko.

Pada saat mengembalikan perhiasan ke brankas, terdakwa diam-diam mengambil beberapa perhiasan emas dan membawanya pulang.
Keesokan harinya, perhiasan tersebut digadaikan ke PT Pegadaian di Jalan Samudra No 10, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, tercatat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat emas yang digadaikan mencapai 582,91 gram.
🔷 Diganti Perhiasan Imitasi
Agar aksinya tidak mudah tercium, terdakwa membeli perhiasan imitasi atau palsu dan memasangkan label asli dari perhiasan emas yang telah diambilnya. Seolah-olah perhiasan tersebut masih ada di etalase.
Selain itu, terdakwa juga menjual sebagian perhiasan emas ke pedagang kaki lima, kemudian menggantikan posisinya di etalase dengan perhiasan palsu berlabel ganda.
Ditemukan 138 barcode/label kosong tanpa perhiasan dengan total berat tercatat 760,6 gram.
Aksi penggelapan ini berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga tahun 2025, sebelum akhirnya terbongkar pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
🔷 digunakan Bayar Utang
Uang hasil penggelapan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang pribadi, serta membeli berbagai barang, di antaranya telepon genggam merek Infinix, jam tangan, cincin emas, anting-anting, beberapa tas bermerek (Coach, Les Catino, Lavinje, Engji, Lurad), sepatu Reebok, helm, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan berlanjut,” demikian tertulis dalam dakwaan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi PN Surabaya, Jumat (27/3/2026).
Setidaknya dalam melancarkan aksinya itu, terdakwa tidak sendirian. Ia bersama rekan kerjanya Lailatul Fitria turut terlibat dalam kasus ini namun dalam berkas terpisah.
Hampir sama pola penggelapan yang dilakukan terdakwa Lailatul Jannah.
Lailatul Fitria menggadaikan perhiasan dari toko yang sama dengan barang bukti sebanyak 55 surat bukti gadai dengan jumlah total 323,75 gram emas atau jika dirupiahkan sebesar Rp 967.200.000.
Atas perbuatan kedua terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Lailatul Jannah dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Lailatul Fitria dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Adapun sidang putusan keduanya dijadwalkan pada Kamis 2 April 2026 mendatang di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Source: kompas
Jurnalis : Aji SP


















