SURAMADUPOS Sidoarjo – Kamis , 12 Maret 2026 DITRESNARKOBA POLDA (Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah ) Jawa Timur menangkap 2 karyawanan SPPG (satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) MBG (Makanan Bergizi Gratis ) jalan lingkar timur safe n lock block U 1953 Rangkah kidul Sidoarjo .
“Kami memperoleh informasi dari dalam terkait adanya penggunan NARKOBA dilingkungan kerja tersebut, setelah data yang kami peroleh terpenuhi , maka kami melakukan penangkapan terhadap 2 pengguna inisial BPM dan H ungkap budi tim reskoba polda jatim
Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa NARKOBA jenis sabu yang dibeli dengan patungan masing masing Rp.100.000 an, barang tersebut dibeli dari Bandar Pandegiling Surabaya.
Kedua pemakai narkoba tersebut dibawa ke POLDA JATIM untuk pemeriksaan , dalam pemeriksaan keduanya menyatakan karyawan MBG SPPG rangkah kidul dan mengaku menggunakan Narkoba tersebut untuk menghilangkan rasa kantuk karena jam kerja sppg malam sampai pagi.
Berdasarkan hasil observasi dan investigasi tim reskoba polda jatim menyatakan keduanya merupakan pengguna bukan pengedar, sehingga pihak keluarga di panggil untuk dilakukan Restorasi Justice dengan penawaran Rehababiltasi bebas dari Narkoba, setelah bertemu pihak keluarga polisi menyerahkan kedua pengguna tersebut kepada keluarganya. (jumat,13 Maret 2026)
“Kami menyarahkan keduanya kepada keluarganya tanpa adanya transaksional apapun , dan kami berharap agar keduanya bisa melakukan Rehabitasi Bebas Narkoba agar tidak terulang kembali “ tambah budi ke awak media melalui call whatsapp.
Managemen SPPG MBG Rangkah Kidul Sidoarjo saat di konfirmasi tim media melalui instagramnya belum memberikan respon.
Source : DITRESNARKOBA POLDA JATIM
Jurnalis : J.Aji SP


















