SURAMADUPOST PATI, JAWA TENGAH – Jika Anda mengira penegakan hukum di Indonesia itu membosankan, maka datanglah ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Rabu (7/1/2026). Di sana, kita akan belajar bagaimana sebuah aksi blokir jalan bisa disulap menjadi “drama hukum” kolosal dengan ancaman penjara yang membuat pengedar narkoba pun mungkin merasa minder.
Dua “artis utama” dalam panggung ini adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Mereka sukses menyedot perhatian puluhan massa pendukung yang rela berpanas-panasan hanya untuk memastikan apakah “keajaiban hukum” benar-benar terjadi di Bumi Minatani.
Efek “Barang Busuk” dan Standar Ganda yang Menawan
Kehadiran advokat kondang asal Surabaya, Cak Soleh, menambah kemeriahan suasana. Beliau tampak terheran-heran (namun tidak kaget) melihat bagaimana sebuah aksi demo bisa dikemas dengan pasal-pasal alternatif yang saking “lengkapnya” menyerupai menu restoran bintang lima: ada Pasal 192, Pasal 160, hingga Pasal 169 KUHP.
Cak Soleh dengan santainya membandingkan nasib Botok-Teguh dengan aksi buruh di Surabaya atau korban Lapindo yang menutup jalan berhari-hari hingga ikan-ikan membusuk karena macet.
Bedanya? Di sana tidak ada yang dipidana. Namun di Pati, nampaknya “macet” memiliki nilai estetika hukum yang berbeda sehingga layak dihargai dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
”Harapan saya ada keadilan… Saya berharap eksepsi diterima agar putusan sela bisa melepaskan mereka dari dakwaan ini,” ujar Cak Soleh, yang sepertinya masih percaya bahwa hukum adalah soal kebenaran, bukan sekadar soal siapa yang punya “kuali kontrol” paling kuat.
Solidaritas di Atas Kertas dan Harapan yang Menggantung
Sambil menunggu nasib eksepsi mereka, puluhan massa AMPB terus bersorak memberikan dukungan. Mereka berdiri dengan harapan bahwa hakim tidak akan “kecolongan” dalam menilai apa yang oleh tim hukum disebut sebagai “barang busuk” dari penyidikan.
Sungguh sebuah pendidikan hukum yang mahal: Jika Anda menutup jalan di tempat lain, Anda mungkin hanya dicaci sopir truk. Tapi jika Anda melakukannya dengan cara yang “tepat” di Pati, Anda bisa mendapatkan akomodasi gratis di hotel prodeo selama hampir satu dekade.
Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan yang benar terjadi pada tanggal 7 Januari 2026 di PN Pati, namun disajikan dengan gaya bahasa satir untuk menyoroti kontradiksi hukum dan fenomena sosiologis yang ada.
source fb

















